MUI Desak Polri Usut Tuntas Kasus TPPU Panji Gumilang
MUI yakin polisi memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Panji Gumilang dalam kasus ini.
"MUI percaya bahwa kepolisian memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka TPPU" kata Zainut.
- Jadi Pemulung Bisu dan Tuli, Buronan Kasus Pembunuhan Nyamar Selama 20 Tahun untuk Kelabui Polisi
- Polisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol
- Polisi Sita Aset Miliaran Rupiah Punya Panji Gumilang Terkait TPPU, Berikut Rinciannya
- Baru Masuk Polri, Anggota Polisi ini Langsung Jadi 'Jenderal Bintang 4'
MUI Desak Polri Usut Tuntas Kasus TPPU Panji Gumilang
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, pihaknya meyakini Bareskrim Polri memiliki bukti kuat untuk menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"MUI percaya bahwa kepolisian memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka TPPU" kata Zainut, Minggu (12/5).
Dia menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan Bareskrim terhadap Panji Gumilang, termasuk kasus dugaan TPPU. Selain itu, pihaknya juga menghormati langkah Panji Gumilang mengajukan praperadilan.
"Jika dari pihak PG mengajukan praperadilan saya kira itu hal biasa. MUI menghormati upaya hukum yang dilakukan PG," ujarnya.
Zainut berharap proses peradilan berjalan secara jujur, adil, profesional, dan transparan. Praperadilan Panji Gumilang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"MUI berharap proses peradilan berjalan secara jujur, adil, profesional dan transparan,"
tutur Zainut.
merdeka.com
Seperti diketahui, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Bareskrim dengan gelar perkara pertama pada Oktober 2023.
Dia dijerat Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
PPATK juga telah menyerahkan hasil analisis transaksi Panji Gumilang ke Bareskrim Polri. Dari hasil pengusutan PPATK, Panji Gumilang memiliki transaksi triliunan.
Transaksi sejumlah Rp15 triliun itu termasuk dana yang masuk dan keluar dari rekening Panji Gumilang, yayasan, serta pihak-pihak yang terkait.