MUI dukung pemerintah eksekusi mati bandar narkoba
MUI mengeluarkan fatwa bagi bandar narkoba dan penyalahgunaan narkoba adalah haram dan harus diberikan hukuman berat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung kebijakan pemerintah Indonesia yang tetap akan mengeksekusi mati terpidana kasus narkoba. Sehingga MUI mengeluarkan fatwa bagi bandar narkoba dan penyalahgunaan narkoba adalah haram dan harus diberikan hukuman seberat-beratnya.
"Fatwa hukuman bagi produsen bandar narkoba dan penyalahguna narkoba. Ketentuan yang telah ditentukan komisi fatwa, mengedarkan dan mengonsumsi narkoba adalah haram. Harus diberikan hukuman yang sangat berat," kata KH Makruf Amin dalam konferensi pers tentang fatwa-fatwa MUI Mutakhir di Gedung Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, Selasa (3/3).
Menurut dia, narkoba memiliki dampak buruk yang sangat luar biasa bagi manusia. Bahkan lebih berbahaya jika dibandingkan dengan minuman beralkohol.
"Negara boleh menjatuhkan hukuman ta'zir (jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada pihak yang berwenang menetapkan hukuman) hingga hukuman mati. Sesuai dengan kadar narkobanya dan kalau tindakan tersebut dilakukan berulang kali," jelasnya.
Dia menegaskan pemerintah harus konsisten dan tegas terhadap terpidana mati. MUI meminta tidak ada pengampunan ataupun pengurangan hukuman bagi terpidana mati kasus narkoba.
Oleh sebab itu, MUI mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo yang menolak grasi para terpidana mati terutama terpidana kasus narkoba, walaupun terjadi berbagai ancaman atau protes dari sejumlah negara asing.
"Menurut MUI berdasarkan hukuman syariat, boleh (hukuman mati). Dengan catatan pemerintah tidak boleh memberikan keringanan atau pengampunan kepada bandar atau pengedar narkoba. Jadi, keputusan presiden untuk tidak memberikan grasi kepada terpidana narkoba sesuai dengan fatwa MUI," pungkasnya.
Baca juga:
Mau dieksekusi mati Myuran malah gembira
Turis cantik Australia ini datang ke Lapas Kerobokan sekadar Selfie
Bali Nine besok dipindahkan, Kajati belum kabari Konjen Australia
MUI sebut koruptor layak dimiskinkan atau dihukum mati
MUI minta promosi cokelat dengan kondom dihentikan
-
Kapan Teuku Nyak Makam wafat? Teuku Nyak Makam meninggal pada 21 Juli 1896. Tepat pada hari ini adalah 128 tahun wafatnya Teuku Nyak Makam yang patut dikenang oleh masyarakat Indonesia.
-
Kapan Heru mulai bertani cabai? Lahir dari keluarga petani, Heru sudah akrab dengan dunia ini sejak kecil. Bahkan, saat masih duduk di bangku SMA, ia diberi kepercayaan orang tua mengelola lahan sendiri.
-
Kapan Museum Mpu Tantular diresmikan? Selanjutnya, pada 1 November 1974 diresmikan menjadi Museum Negeri Provinsi Jawa Timur Mpu Tantular yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Museum Negeri Mpu Tantular.
-
Apa niat mandi Nisfu Syaban? Niat Mandi Nisfu Syaban Niat mandi Nisfu Syaban bisa dibaca umat Muslim. Niat ini perlu dibaca sebelum menunaikan ibadah puasa Nisfu Syaban. Adapun niat mandi Nisfu Syaban yang bisa dibaca adalah sebagai berikut: Niat Mandi Nisfu Syaban Arab نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى Niat Mandi Nisfu Syaban Latin Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari minal janabati fardhan lillahi ta’ala. Arti Niat Mandi Nisfu Syaban Dengan menyebut nama Allah, aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardlu karena Allah Ta’ala
-
Apa bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo? Dikutip dari kanal YouTube BRIN Indonesia, bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo merujuk era akhir 1400-an hingga 1500-an pertengahan. Makamnya berbentuk bangun persegi dengan bahu yang tinggi hingga mendekati mustaka atau kepala nisan.
-
Kapan Nuri Maulida menikah? Nuri Maulida memulai langkah menjauh dari dunia hiburan Indonesia setelah menikah dengan seorang politisi dan pengusaha bernama Pandu Kesuma Dewangsa pada tahun 2014.