MUI: LGBT hukumnya haram, pelaku bisa dikenai hukuman
Menurut MUI, LGBT bertentangan dengan Pancasila sila pertama dan kedua, serta fatwa MUI 57 tahun 2014.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas menolak segala bentuk propaganda ataupun promosi serta dukungan bagi Lesbian Gay Bisexual dan Transgender (LGBT) di Indonesia. Hal itu dikarenakan termasuk tindak kejahatan seksual yang menyimpang apabila kaum LGBT semakin marak di Indonesia
"Pada intinya menegaskan pelarangan aktivitas LGBT dan aktivitas seksual lainnya sebagaimana sebuah kejahatan, hukumnya adalah haram maka pelaku dapat dikenai hukuman," ucap Ma'ruf Amin saat di temui di gedung MUI, Jakarta Pusat. Rabu (17/2).
Aktivitas LGBT merupakan suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan, seperti adanya bahaya menularnya virus HIV AIDS di kalangan komunitas tersebut. Sehingga aktivitas di kalangan LGBT sangat diharamkan bagi Islam. Dan bertentangan dengan Pancasila sila pertama dan kedua, serta fatwa MUI 57 tahun 2014 tentang lesbian gay dan sodomi.
MUI menentang dana untuk kampanye serta sosialisasi kaum LGBT. MUI akan melakukan apa saja sesuai dengan kebijakan pemerintah agar dana asing yang digunakan untuk propaganda maupun promosi LGBT dihentikan.
"Kita akan melakukan apa saja sesuai kebijakan pemerintah agar dana asing tersebut dihentikan," ucap Ma'ruf Amin.