MUI minta aturan BPJS harus sesuai fatwa, agar tak meresahkan
"Subsidi silang enggak masalah, yang penting sesuai syariah," kata MUI.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariah Islam atau haram. Salah satunya soal bunga dua persen sebagai denda jika peserta menunggak bayar bulanan.
Wakil Ketua MUI Ma'ruf Amin mengatakan, seharusnya sistem BPJS Kesehatan prosedurnya diawali dengan menggunakan fatwa MUI. Kata dia, pengelola BPJS sebelumnya tidak pernah melakukan konsultasi dengan MUI agar sistem yang mereka bangun sesuai prinsip syariah.
"Saya bilang prosedurnya gunakan fatwa, produk sesuai syariah. Akad harus betul, status dana yang dikumpulkannya untuk apa, bagaimana dana itu bila kurang, diinvestasikan harus sesuai syariah," kata Ma'ruf di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/7).
Oleh sebab itu, MUI akan menuntut pemerintah agar membuka sistem BPJS Kesehatan sesuai dengan prinsip syariah. Seperti halnya pegadaian syariah, bank syariah, asuransi syariah dan produk-produk syariah lainnya.
"Kita tak merombak aturan, kita minta sesuaikan secara syariah, agar mereka tak resah," tegasnya.
Secara teknis, MUI meminta sistem pengelolaan dana BPJS Kesehatan disesuaikan dengan prinsip syariah. Yaitu dengan melibatkan lembaga-lembaga keuangan syariah.
Pihaknya tidak mempermasalahkan bila penggunaan dana BPJS Kesehatan digunakan oleh pemerintah untuk subsidi silang atau investasi lainnya. Namun yang terpenting, tegas Ma'ruf, pengelolaan dana tersebut disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah.
"Subsidi silang enggak masalah, yang penting sesuai syariah," tutupnya.
Baca juga:
Ini yang harus dibenahi pemerintah agar BPJS tak lagi haram
Mahfud MD sebut fatwa MUI BPJS haram tak mengikat secara hukum
Ini kata Ridwan Kamil soal BPJS haram
Politikus PKS desak pemerintah tanggapi usul MUI soal BPJS Syariah
Hizbut Tahrir Indonesia anggap BPJS iuran paksa warisan penjajah
Ini beda sistem jaminan kesehatan di negara Islam dan di Indonesia
Ini konsep Jaminan Sosial dalam Islam seperti contoh Rasulullah
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Kenapa kelas BPJS dihapus? Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut.
-
Kapan kelas BPJS dihapus? Sehingga, Rizzky memastikan besaran iuran sekarang masih tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini."Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).