MUI minta BNPT tak sembarangan beri cap radikal terhadap situs Islam
Penyematan kata radikal telah menjustifikasi keberadaan situs Islam di Indonesia.
Ketua Majelis Ulama Indonesia, S Ecip mengingatkan Badan Nasional Penanggulang Teroris (BNPT) agar hati-hati untuk mengeluarkan suatu pernyataan terkait adanya 19 situs Islam yang dinilai bermuatan radikal atau negatif. Terkait itu, menurut Ecip, BNPT harus mengadakan rehabilitasi kepada situs-situs Islam yang dinyatakan radikal tersebut.
"Teman-teman datang minta klarifikasi kalau salah tunjukan di mana salahnya. Saya dari MUI ingatkan BNPT untuk hati -hati keluarkan kata itu. Sebab kata itu menghukum dan saya menuntut direhabilitasi dan teman-teman setuju," jelas Ecip yang hadir dalam pertemuan dengan 10 pengelola situs Islam di Gedung Kemkominfo, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (7/4).
Lanjut Ecip, pernyataan BNPT bisa saja melahirkan Islamophobia atau ketakutan pada agama Islam ke depannya. Kata radikal yang dikeluarkan BNPT sudah memiliki makna hukuman bagi ke-19 situs Islam.
"BNPT kurang hati-hati keluarkan kata radikal dan tidak tunjukan di mana salahnya. Pasal berapa? Pengaruhnya ya bisa lahirkan Islamophobia. Kata-kata ini kan sudah menghukum. Si A atau B itu radikal. Yang bisa tentukan hukuman kan hanya pengadilan. BNPT tidak bisa katakan ini radikal. Hanya lembaga tertentu bisa katakan ini radikal. Jangan dong," jelas Ecip.
Lanjut dia, dalam pertemuan tadi juga terjadi perdebatan mengenai konten-konten Islam yang dituding radikal, apakah merupakan suatu karya jurnalistik atau tidak. Sebagai seorang akademisi yang mengerti UU dan jurnalistik, Ecip menjelaskan jika situs-situs Islam tersebut adalah murni karya jurnalistik.
"Tadi ada yang katakan apakah ini bukan media masa, saya katakan ini media masa. Saya akademisi. Saya belajar di bidang itu. Ada juga yang katakan apakah ini karya jurnalistik, saya katakan ini karya jurnalistik. UU pasal 28 poin f sebutkan itu. UU Pers Pasal 1 juga menyebutkan jika menyebarkan informasi itu karya jurnalisme. Ya memang mungkin ada bagian-bagian yang bukan karya jurnalisme," pukas Ecip kepada awak media.
Baca juga:
Ini keuntungan dan pentingnya penggunaan domain .id
9 Pengelola situs Islam yang diblokir bertemu Kemenkominfo
Kemkominfo panggil 19 situs Islam yang dianggap radikal hari ini
Kemenkominfo bentuk tim panel penanganan internet bermuatan negatif
Menag sebut situs Islam bertentangan dengan Pancasila layak diblokir
-
Kapan Kominfo melakukan blokir terhadap konten judi online? Maka dari itu, berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk memerangi judi online. Seperti memblokir 1,9 juta konten judi online, 5.365 akun rekening, dan 555 akun dompet digital yang diduga terafiliasi sepanjang 17 Juli 2023 sampai dengan 21 Mei 2024.
-
Aplikasi Travel online apa saja yang terancam diblokir Kominfo? Berikut 6 aplikasi yang bakal diblokir jika tak merespons surat peringatan Kominfo: Booking.com Agoda.com Airbnb.com Klook.com Trivago.co.id Expedia.co.id
-
Apa yang diproyeksikan oleh Menkominfo terkait AI di Indonesia? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan Artificial Intelligence (AI) memiliki peran besar dalam mengubah lanskap industri telekomunikasi. Kata dia, pada 2030 mendatang, diproyeksikan kontribusi AI terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) global mencapai USD 3 triliun.
-
Apa yang dilakukan Kominfo untuk mencegah judi online? Ada cara yang unik dilakukan Kominfo untuk mencegah masyarakat melakukan perbuatan melanggar hukum itu. Caranya adalah mengirim SMS blast ke seluruh pengguna seluler dengan menggunakan pantun. Di media sosial, postingan tentang pantun-pantun cegah judi online pun bertebaran.
-
Bagaimana cara Kominfo membatasi akses judi online? Sebagai informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat sejak 17 Juli 2023 hingga 10 Juni 2024 telah berhasil memutus akses lebih dari 2,1 juta situs judi online.
-
Bagaimana cara Kominfo menangani isu hoaks? Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks.