MUI tak beri bantuan hukum terkait ceramah Ustaz Alfian Tanjung
MUI tak beri bantuan hukum terkait ceramah Ustaz Alfian Tanjung. Alfian dituduh menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebutkan kader PDI Perjuangan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai PKI.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ustaz Alfian Tanjung sebagai tersangka ujaran kebencian setelah materi ceramahnya menyinggung Partai Komunis Indonesia (PKI) saat memberikan tausiah di Masjid Jami Said Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2016). Alfian dituduh menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebutkan kader PDI Perjuangan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai PKI.
Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mendapat keterangan lengkap mengenai kasus yang menjerat Alfian. Namun karena saat ceramah itu Alfian mengatasnamakan personal sehingga MUI dipastikan tak memberikan bantuan hukum.
"Karena kami belum mendapat informasi yang lengkap terkait dengan kasus yang dituduhkannya MUI belum ada pertimbangan apakah akan memberikan bantuan hukum atau tidak. Tapi yang pasti bahwa kasus yang menimpa beliau tidak terkait secara organisatoris dengan MUI. Karena ketika beliau memberikan ceramah itu bukan atas nama MUI, karena tidak ada surat tugas dari MUI," kata Wakil Ketua Umum MUI pusat Zainud Tauhid Sa'adi saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (31/5).
Menurut Zainud, ada aturan baku mengenai isi materi bagi pengurus MUI yang mendapat surat tugas memberikan ceramah. Namun hal pertama yakni apabila pengurus memberikan ceramah harus mempunyai surat tugas dan pihak pengundang memberikan surat permohonan kepada MUI.
"Ada namanya kode etik dakwah dan juga kode etik ukhuwah. Jadi sepanjang tidak ada surat undangan maka tidak mungkin diterbitkan surat tugas," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Alfian Tanjung sebagai tersangka tindak pidana dugaan menyebarkan ujaran kebencian. Alfian dituduh menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebut kader PDI Perjuangan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai PKI.
Penyidik Bareskrim juga menetapkan Alfian Tanjung sebagai tersangka pencemaran nama baik setelah ceramahnya di Masjid Mujahidin, Surabaya, menyebut sejumlah pihak sebagai kader PKI. Alfian ditetapkan sebagai tersangka setelah warga Surabaya bernama Sujatmiko melaporkan materi ceramahnya ke Bareskrim Polri.
Baca juga:
Istana minta jangan ciptakan isu soal pro PKI hingga antek China
Sebut ada rapat PKI di Istana, Alfian Tanjung jadi tersangka
Kasus fitnah PKI, Ustaz Alfian Tanjung mangkir pemeriksaan
Alfian Tanjung minta maaf sebut Nezar Patria rapat PKI di Istana
-
Siapa yang memimpin sidang PPKI? Sidang bersejarah itu dipimpin oleh Soekarno.
-
Siapa yang merumuskan Pancasila pada sidang BPUPKI? Kemudian pada sidang kedua BPUPKI, Soekarno dalam pidatonya berkesempatan menyampaikan gagasannya mengenai konsep awal Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia tepat pada 1 Juni 1945.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana TNI AU mengebom Purwodadi yang dikuasai PKI? TNI AU Mengebom Purwodadi yang dikuasai PKI. Serangan udara itu berhasil membuat pasukan PKI kocar-kacir dan batal melakukan eksekusi pada sejumlah tawanan. Kadet Udara I Aryono menerbangkan pesawat, sementara Kapten Mardanus duduk di belakangnya menjadi observer udara. Mereka terbang rendah kemudian menjatuhkan bom di komplek kantor kabupaten. Misi itu sukses.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.