Mulai Tahun 2025, Guru Lolos PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
Kebijakan ini sudah disetujui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mengajar di sekolah swasta mulai tahun 2025. Dia mengatakan kebijakan ini sudah disetujui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (MenPAN-RB).
"Nah itu sudah disetujui oleh MenPAN. Jadi guru swasta yang lolos PPPK itu dapat mengajar di swasta. Sudah sesuai MenPAN tinggal tunggu suratnya. Jadi termasuk kabar baik untuk guru," kata Abdul Mu'ti kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11).
- JK Soroti Masalah Pendidikan : Zaman Sekarang Guru Pukul Murid Lapor Polisi
- Masa Pengenalan Lingkungan, Mahasiswa Baru Kampus Ini Disuruh Diskusi Bareng Rektor dan Guru Besar
- Siap-Siap, Pemerintah Bakal Rekrut 419.146 Guru PPPK
- Guru di Kupang Dituduh Cabuli 4 Siswa dalam Kelas dan Perpustakaan 3 Hari Berturut-turut
Dia mengungkapkan bahwa ada lebih dari 100.000 guru swasta yang berstatus PPPK, namun belum terdistribusi ke sekolah negeri. Dengan adanya kebijakan ini, maka guru PPPK dapat mengajar di sekolah swasta.
"Karena sekarang ini ada lebih dari 100 ribu guru swasta yang sudah PPPK dan dia memang ya belun seluruhnya bisa didistribusi ya karena itu sesuai pembicaraan kami dengan MenPAN, guru PPPK itu bisa mengajar di swasta," jelas Mu'ti.
Sebelumnya, Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya akan mengevaluasi penempatan guru berstatus PPPK, guna mengatasi permasalahan ketidakmerataan distribusi guru.
Mu'ti di sela kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan, selama beberapa minggu ke belakang pihaknya telah melakukan audiensi dengan beberapa organisasi penyelenggara pendidikan, dan mendapatkan laporan serupa terkait permasalahan yang ditimbulkan akibat penempatan guru PPPK yang sebelumnya hanya ditempatkan di sekolah negeri.
"Terkait dengan guru PPPK, kami sampaikan selama beberapa minggu ini beraudiensi dengan beberapa organisasi penyelenggara pendidikan. Memang terdapat masukan yang sangat besar ya supaya penempatan guru PPPK dapat dievaluasi. Penempatan guru PPPK hanya di sekolah negeri itu ternyata menimbulkan masalah," kata Mu'ti.
Dia menyebutkan, salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah ada beberapa sekolah di satu wilayah yang mengalami kelebihan formasi guru PPPK, sementara ada sekolah swasta di wilayah yang sama justru mengalami kekurangan formasi guru PPPK.
Karena itu, ia mengatakan, pihaknya terus berkomunikasi dengan Komisi X DPR sebagai mitra Kemendikdasmen agar terus memberikan informasi terkini terkait sekolah mana saja, khususnya yang berada di daerah pemilihan (dapil) anggota Komisi X DPR yang mengalami kekurangan formasi guru PPPK.