Mulanya Kasus Penculikan, Sindikat Perdagangan Bayi Terbongkar, Dijual Belasan Juta
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal laporan yang diterima polisi ada penculikan anak di Sulawesi Tengah.
Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengungkap kasus perdagangan bayi di Sulawesi Tengah. Lima orang yang menjadi otak praktik perdagangan tersebut juga sudah ditangkap.
Mereka adalah Y (35), SA (50), E (54), DM (25) dan M.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa video anak dan ibunya berpelukan saat gempa Batang viral? Video tersebut viral di media sosial dan menarik simpati para warganet yang menyaksikannya.
-
Mengapa Ciwang Mak Oyah viral? Kabarnya, beberapa video yang memberi ulasan jajanan ciwang ini viral hingga FYP di media TikTok dan Instagram.
-
Kenapa banyak orangtua memanjakan anak mereka? Kadang-kadang, keinginan untuk melihat anak kita bahagia dan terhindar dari tangisan dan tantrum membuat kita cenderung memanjakan mereka.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Mengapa kasus penganiayaan anak SD di Jombang ini viral? Usai video penganiayaan itu viral, aparat Polres Jombang mencari tahu identitas pelaku dan korban.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal laporan yang diterima polisi ada penculikan anak di Sulawesi Tengah.
"Setelah dilakukan penyelidikan, anak A bukan diculik, namun diserahkan sendiri oleh SS, ibu anak A, di Bandara Mutiara Sis Al-jufri kepada seorang perempuan (diketahui bernama F) yang kemudian anak A dibawa ke Jakarta," kata Djuhandani kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).
Polda Sulteng kemudian menindaklanjuti temuan itu dengan membuat laporan tipe A atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Anak.
Kronologi Pengungkapan
Penyelidikan berjalan. Bayi yang akan diperjualbelikan ternyata disembunyikan di sebuah apartemen di daerah Bekasi. Sebelum dijual ke pihak pembeli. Y ditangkap sebagai penyalur.
"Kami selamatkan dua orang bayi laki-laki yang berumur sekitar dua minggu (bayi A) dan satu bulan (bayi B). Yang kemudian berdasarkan temuan itu kami lakukan penyidikan di Bareskrim," ujarnya.
Dari proses penyidikan tersebut, tiga orang kembali ditangkap yakni SA, E dan DM. Ketiganya memiliki peran berbeda-beda.
DM dibantu L berperan sebagai pemasok atau pencari bayi A. Sementara SA bersama E pencari bayi B.
"Tersangka Y salah satu bayi laki-laki tersebut (bayi B) rencananya pada 24 Juni 2023, akan dijual kepada M," jelasnya.
Tarif Bayi Rp13-23 Juta
Hasil penyidikan, tersangka Y sudah memperdagangkan 16 bayi sejak 2022. Lima di antaranya laki-laki dan 11 bayi perempuan. Untuk harganya, bayi laki-laki dijual Rp13 juta sampai Rp15 juta. Sedangkan bayi perempuan Rp15 juta sampai Rp23 juta.
Dari hasil penjualan bayi tersebut, ternyata para tersangka ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu hingga Rp2 juta.
"Kami masih terus melakukan penyidikan terkait keberadaan anak bayi lainnya yang telah dijual termasuk mendalami pihak lain yang terlibat dalam proses perdagangan ini. kami sudah berkoordinasi dengan Kemensos terkait perawatan terhadap 2 bayi laki-laki tersebut," ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti lima handphone, satu bundel blanko surat keterangan lahir serta ATM dua buah.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 6 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007, tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp600 juta. Dan/atau Pasal 38 UU nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Berkaca dari kasus ini, masyarakat yang mengadopsi anak disarankan mengikuti prosedur pengangkatan anak. Seperti diatur dalam nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak serta peraturan pemerintah nomor 54 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak.