Munarman Tolak Dakwaan UU Terorisme JPU: Saya Pribadi Ajukan Eksepsi
Menurut dia, dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum banyak kesalahan pada istilah dan pengetikan. Bahkan, dia menilai tidak mengerti dengan rangkaian surat dakwaan setebal 65 halaman tersebut. Termasuk tim kuasa hukum yang juga layangkan eksepsi.
Terdakwa Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman tidak terima atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya turut terlibat merencanakan dan menggerakkan orang untuk aktivitas terorisme yang terafiliasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Alhasil usai JPU membacakan dakwaannya, Munarman menyatakan akan menyanggahnya dengan mengajukan eksepsi secara pribadi atau keberatan pada sidang selanjutnya
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa Darma Mangkuluhur? Darma Mangkuluhur menjadi sorotan karena rencananya membangun lapangan golf di Sentul, Bogor, Jawa Barat dengan dana Rp1,2 triliun. Miliki Bisnis Yang Berkembang Pesat, Ini Potret Darma Mangkuluhur Putra Tommy Soeharto yang Akan Bangun Lapangan Golf Senilai Rp1,2 Triliun Merupakan Komisaris Darma adalah komisaris di PT Intra GolfLink Resorts (IGR) dan PT Wisma Purnayudha Putra, perusahaan properti, seperti dilaporkan oleh CNN Indonesia.
-
Kapan Tollund Man meninggal? Faktanya, para ilmuwan meyakini dia dibunuh antara tahun 405 dan 380 SM.
-
Kapan sagu mutiara dianggap matang? Setelah direbus selama sekitar tujuh menit, kompor dimatikan, Diamkan sagu mutiara sejenak, paling lama satu menit. Setelah itu, sagu mutiara telah matang sempurna dan dapat disajikan.
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
"Saya pribadi akan mengajukan eksepsi," kata Munarman saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (8/12).
Menurut dia, dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum banyak kesalahan pada istilah dan pengetikan. Bahkan, dia menilai tidak mengerti dengan rangkaian surat dakwaan setebal 65 halaman tersebut. Termasuk tim kuasa hukum yang juga layangkan eksepsi.
"Saya makin tidak mengerti. Karena intonasi dan penggalan-penggalan kalimat serta kata-katanya serta pengucapan dari berbagai macam istilah tadi, sangat tidak tepat," ucap Munarman.
"Kami juga Insya Allah akan mengajukan eksepsi," singkat Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar.
Merespon tanggapan Munarman, Majelis Hakim pun menerima permohonan eksepsi berserta kuasa hukumnya tersebut untuk kemudian dibacakan pada sidang selanjutnya
"Untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum mengajukan keberatan," jawab hakim.
Sebelumnya, Terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman didakwa ikut serta terlibat di berbagai tempat, dalam beberapa agenda merencanakan dan menggerakkan orang untuk aktivitas terorisme yang terafiliasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (8/12).
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU saat bacakan dakwaan.
Jaksa menyebut keterlibatan Munarman dalam tindakan terorisme, karena ikut menghadiri sejumlah agenda pembaiatan kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Dimana agenda yang dihadiri Munarman dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal.
"Dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ujar jaksa.
Atas hal itu Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga:
JPU Dakwa Munarman UU Terorisme, Hadiri Pembaiatan ISIS di Makassar
Gangguan Penglihatan, Alasan Munarman Minta Sidang Offline
Hakim Kabulkan Permohonan, Sidang Perkara Teroris Munarman akan Digelar Offline
Besok, PN Jaktim Kembali Gelar Sidang Kasus Dugaan Terorisme Munarman
Kuasa Hukum Sebut Munarman Didakwa 3 Pasal untuk Perkara Dugaan Terorisme
Sidang Perdana Kasus Dugaan Terorisme Munarman Ditunda