Muncul Petisi Donatur Minta Kembalikan Uang Disumbangkan Buat Agus Korban Penyiraman Air Keras
Petisi itu dibuat sebagai bentuk kekecewaan donator terhadap Agus.
Dugaan penyalahgunaan uang donasi dilakukan korban penyiraman air keras di Cengkareng, M Agus Salim alias MAS (32) memunculkan petisi 'Kembalikan duit donator yang sudah disumbangkan kepada Agus korban penyiraman air keras'. Petisi digagas Rizky Pras di sarana platform petisi online Change.org, Sabtu (19/10).
Dalam penjelasannya, petisi itu dibuat sebagai bentuk kekecewaan donator terhadap Agus. Sebab para donator kecewa karena merasa uang donasi diberikan tidak digunakan Agus sebagai mana mestinya.
- 6 Golongan Orang yang Tidak Boleh Mendonorkan Darah, Wajib Tahu
- Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
- Bocah Ini Kumpulkan Uang Jajan untuk Donasi Rumah Orang yang Mau Roboh, Aksinya Bikin Salut
- Terlilit Utang, Janda Cantik Ini Nekat Kabur dari Rumah, Ending-nya Ada Donatur Beri Uang Rp42 Juta
108.297 orang sudah memberikan tanda tangan sejak petisi dibuat Sabtu (19/10) lalu. Target tanda tangan mencapai 150.000 orang. 82.408 orang memberi tanda tangan pada Rabu (23/10).
Konflik Agus dan Penggagas Donasi
Sementara itu, dugaan penyalahgunaan uang donasi itu berbuntut panjang. Agus yang tidak terima dituduh menyalahgunakan uang donasi melaporkan pemilik Yayasan Peduli Kemanusiaan sekaligus YouTuber Pratiwi Noviyanthi (PN), selaku penggagas donasi ke Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya telah menerima laporan korban penyiraman air keras di Cengkareng, M Agus Salim alias MAS (32), terhadap pemilik Yayasan Peduli Kemanusiaan sekaligus YouTuber Pratiwi Noviyanthi (PN).
"Pada 19 Oktober 2024 bahwa benar Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari saudara MAS. Saudara MAS ini melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah dengan media elektronik, sebagaimana diatur di UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE Pasal 27A dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 45 ayat 4," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syan Indardi kepada wartawan, Jakarta, Selasa (22/10).
Laporan Agus bernomor LP/B/6330/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Putri.
"Jadi, pelapor selaku korban menerangkan adanya insiden penyiraman air keras yang dialami korban sekitar bulan Agustus 2024. Kemudian akibat insiden itu, korban mengalami kebutaan dan korban membutuhkan perawatan dan memerlukan biaya," tegas Ade Ary.
Terlapor kemudian membuat sebuah donasi yang diinformasikan lewat podcast. Para donatur dipersilakan mengirimkan bantuan ke rekening terlapor. Uang itu disumbangkan ke Agus.
Belakangan, Agus mendapatkan kabar donasi terkumpul mencapai Rp1,4 miliar. Lucunya, uang itu diminta kembali oleh terlapor. Dia ingin uang miliaran itu ditransfer ke rekening yayasan milik terlapor. Tak hanya uang sumbangan di minta lagi, Agus kini juga mendapatkan tuduhan atau fitnah
"Seolah-olah korban tidak amanah terhadap uang donasi tersebut," ujar Ade Ary.
Laporan Diselidiki Polisi
Atas laporan Agus itulah, penyidik melakukan pendalaman. Apalagi, banyak kasus yang serupa yaitu terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Inilah yang akan didalami (minta uang itu dikembalikan untuk apa), jadi poinnya adalah pelapor atau korban merasa difitnah seolah-olah tidak amanah dengan uang donasi tersebut," Ade Ary.
Dalam kesempatan ini, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengingatkan agar untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Apabila ada sesuatu yang kita sampaikan baik secara lisan maupun tulisan itu merugikan orang lain, menimbulkan fitnah dan orang lain itu membuat laporan pasti itu akan kami dalami, mohon hati-hati," pungkasnya.