Musisi Ardhito Pramono Kantongi Ganja 4,8 Gram saat Ditangkap Polisi
Ardhito mengaku menyesal dan mengajak generasi muda tidak meniru perbuatannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan musisi Ardhito Pramono mengantongi ganja seberat 4,8 gram saat ditangkap Polres Metro Jakarta Barat. Diketahui, Ardhito ditangkap kepolisian kemarin, Rabu 12 Desember 2022 di rumahnya wilayah Jakarta Timur.
"Barbuk diamankan, dua paket plastik klip ganja dengan bruto 4,80 gram dan 21 pil alprazolam dengan resep dokter," kata di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (13/1).
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Siapa Eko Prawoto? Dilansir dari Wikipedia, Eko Prawoto merupakan seorang arsitek legendaris dari Indonesia. Pria kelahiran Purworejo, Agustus 1958 itu menerjuni dunia arsitektur sejak menjadi mahasiswa Universitas Gadjah Mada pada tahun 1977.
-
Siapa Ki Arsantaka? Ki Arsantaka merupakan putra dari Bupati Onje II, pemimpin Kadipaten Onje (cikal bakal Kabupaten Purbalingga).
-
Kapan Arca Totok Kerot ditemukan? Pada tahun 1981, penduduk melaporkan adanya benda besar dalam gundukan di tengah sawah. Gundukan tersebut digali hingga terlihat sebuah arca. Penggalian hanya dilakukan setengah badan saja yaitu pada bagian atas arca.
-
Bagaimana arca Ardhanari diwujudkan? Arca ini disebut sebagai persatuan antara Dewa Siwa dengan Dewi Parwati yang diwujudkan setengah laki – laki (Siwa) dan setengah wanita (Parwati).
-
Siapa Pak Warnoto? Saat ditemui, Pak Warnoto baru pulang dari ladangnya.
Atas perbuatannya, Ardhito terjerat Undang-Undang penyalahgunaan narkotika Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Akibat perbuatannya, yang bersangkutan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara," tegas Zulpan.
Zulpan menambahkan, Ardhito mengaku menyesal dan mengajak generasi muda tidak meniru perbuatannya. Namun hal itu tidak disampaikannya sendiri, namun melalui perantara polisi.
"Tersangka menyesali perbuatannya dan yang bersangktan mengimbau agar tidak melakukan langkah yang digunakan dengan alasan apapun," kata Zulpan menandasi.
Resmi Jadi Tersangka
Ardhito Pramono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Ia ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya bilangan Jakarta Timur, Rabu (12/1) kemarin.
"Yang bersangkutan (Ardhito Pramono) sudah ditetapkan sebagai tersangka yang mana narkotika ganja ini didapat dari membeli ke seseorang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (13/1).
Ardhito Pramono dijerat Undang-Undang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. "Penyidik mempersangkakan terkait uu narkotika Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun," jelas Zulpan.
Reporter: M Radityo
(mdk/ray)