Mutilasi 2 anaknya, Brigadir Petrus masih diperiksa polisi
Belum diketahui persis keseharian Petrus saat bertugas sebagai personel intelkam Polri.
Anggota satuan Intelkam Polres Melawi, Brigadir Petrus Bakus pembunuh sekaligus pemutilasi 2 anak balitanya, F (5) dan A (3), masih diperiksa intensif penyidik reserse kriminal Polres Melawi. Penyidik memiliki waktu 1 hari untuk memutuskan menahan Petrus, di sel sementara Polres Melawi.
"Pelaku masih menjalani pemeriksaan di markas Polres Melawi, sejak kejadian itu," kata Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Arianto, saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (26/2) siang.
Belum diketahui persis keseharian Petrus saat bertugas sebagai personel intelkam Polri. Keterangan itu, menurut Arianto, masih harus digali dari rekan-rekan seprofesinya.
"Belum bisa menyampaikan (keseharian pelaku). Penyidik masih menggali informasi dari rekan-rekan bersangkutan," ujar Arianto.
"Kita baru dapat informasi, gali informasi dari istrinya. Dari keterangan istrinya memang sepekan ini, yang bersangkutan (pelaku) suka marah-marah," sambungnya.
Arianto mengatakan, di sela pemeriksaan penyidik akan menentukan penahanan Brigadir Petrus Bakus.
"Dari aspek manajemen penyidikan, penyidik punya waktu 1x24 jam untuk memutuskan itu (menahan tersangka). Yang jelas, yang bersangkutan diamankan di polres Melawi," kata Arianto.
Kapolda Kalbar Brigjend Arief Sulistyanto sendiri saat ini masih dalam perjalanan ke Polres Melawi. Dia menempuh perjalanan darat dari Pontianak, Ibu Kota provinsi Kalimantan Barat.
"Pak Kapolda tadi pagi berangkat sekitar jam 5 pagi WIB, menyempatkan salat subuh di Sintang. Tadi jam 1 siang, saya hubungi sespri beliau, mungkin sekitar jam 2 atau jam 3 Indonesia Barat baru tiba di lokasi. Karena dari Sintang, cukup jauh ke Melawi," pungkas Arianto.
Seperti diketahui, warga Melawi di Kalimantan Barat dibikin geger pembunuhan yang dilakukan Brigadir Petrus Bakus, anggota satuan intelkam Polres Melawi. Dia tega menghabisi nyawa dua anaknya yang masih balita, Jumat (26/2), dengan cara memutilasi. Kini Petrus dimasukkan ke sel Polres Melawi.
Keterangan diperoleh merdeka.com, peristiwa sadis itu terjadi sekitar pukul 00.15 WITA dini hari tadi, di kediaman Petrus, di asrama Polres Melawi, di Gang Darul Falah, desa Faal, kecamatan Nanga Pinoh.
Istri Petrus, Windri, pada saat itu terbangun dari tidurnya, dia bertemu Petrus berdiri di depannya sambil memegang parang, sambil mengatakan 'mereka baik, mereka mengerti, mereka pasrah, maafkan Papa ya dik'.
Namun Windri terkejut setelah dia melihat ke dalam kamar, menemukan dua anaknya, F (5) dan A (3), tewas terbunuh dengan cara dimutilasi. Windri pun bergegas keluar rumah, melapor dan meminta pertolongan ke penghuni asrama lainnya.
"Kejadian itu benar. Pelaku memberitahu istrinya, bahwa anak-anaknya sudah meninggal. Sekarang pelaku sudah diamankan di markas Polres Melawi," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Arianto saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (26/2).
Arianto menerangkan, di lokasi kejadian, kepolisian telah melakukan penyelidikan dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Saksi-saksi diperiksa intensif oleh kepolisian di Polres Melawi," ujar Arianto.
-
Apa yang diminta Sahroni kepada polisi terkait kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. “Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,” ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Mengapa polisi mengancam akan menjerat keluarga para pelaku? Polisi mengancam keluarga dapat dijerat Pasal 221 KUHP karena dianggap menyembunyikan atau penghalang pelaku kejahatan.
-
Bagaimana Sahroni ingin polisi memprioritaskan kasus pelecehan anak? Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. “Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,” tambah Sahroni.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada pemuda itu? Saat mereka berdua keluar tol, pemuda tersebut langsung diajak makan oleh anggota Polri yang tidak diketahui namanya itu. Pasalnya, pemuda tersebut belum makan dan masih harus melakukan perjalanan yang cukup panjang.“Ayo nanti keluar tol kita makan dulu, ya. Kita sarapan dulu, ya,” kata Polisi. Sesampainya di tempat makan, pemuda tersebut pun manghabiskan makanannya dengan lahap. Ia mengaku sudah kehabisan energi untuk berjalan kaki. Setelah makan, Polisi tersebut memberikan sejumlah uang dan sembako kepada pemuda itu untuk ongkos naik kendaraan umum dan bekal selama di rumah.“Buat bekal, buat ongkos ini, ya, cukup ya. Ini sembako buat bawa balik. Hati-hati di jalan, ya
-
Bagaimana polisi menangani pria yang berpura-pura kesurupan? Iptu Anwar, Kepala Bagian Operasional (KBO) Lantas Polres Karawang mengatakan anggotanya memutuskan membawa motor pengendara tersebut ke Mapolres Karawang. "Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan," ucap dia.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
Baca juga:
Usai mutilasi 2 anaknya, Brigadir Petrus nongkrong di teras rumah
Polisi di Kalbar mutilasi 2 anaknya mengaku mendapat bisikan gaib
Polisi di Kalbar mutilasi 2 anak kandungnya yang masih balita
Dituduh menghujat oleh ulama, bocah 15 tahun potong tangan sendiri
Militan wanita ISIS mutilasi ibu menyusui di luar rumah