Naik ke penyidikan, kasus korupsi masjid masih belum ada tersangka
Naik ke penyidikan, kasus korupsi masjid masih belum ada tersangka. Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) ke tahap penyidikan. Namun, belum ada penetapan tersangka dalam kasus rasuah tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) ke tahap penyidikan. Namun, belum ada penetapan tersangka dalam kasus rasuah tersebut.
"Masalah dugaan penyimpangan pembangunan Masjid Al Fauz perkaranya sudah naik ke penyidikan, memang belum disebutkan tersangkanya," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/1).
Rikwanto mengatakan, dalam proses penyidikan polisi tidak melulu menetapkan seseorang menjadi tersangka. Penyidik, kata dia, bisa menaikkan status perkara ke tahap sidik tanpa harus adanya tersangka.
"Dinaikkan status perkara penyidikan enggak mesti harus ada penetapan tersangka," pungkas dia.
Jenderal bintang satu ini hanya menegaskan jika penyidik masih terus menggali informasi, khususnya mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah penyidik Dittipikor Bareskrim Polri menerbitkan surat penyelidikan dugaan korupsi pembangunan masjid Al Fauz dengan surat perintah penyelidikan bernomor: Sprin.Lidik/91/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/902.b/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016.
Untuk mengungkap pihak yang bertanggungjawab atas kasus ini, penyidik pun telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi, salah satunya Sekda DKI Jakarta Saefullah. Pemeriksaan dilakukan guna menemukan titik terang dari rentetan pembangunan masjid yang memakan dana APBD DKI Jakarta sebesar Rp 27 miliar itu.
Tak hanya Saefullah, penyidik juga berencana memanggil calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Sylviana Murni. Pasalnya, saat proyek ini bergulir Sylviana masih menjabat sebagai Wali Kota Jakpus. Namun, penyidik belum mau membeberkan kapan pemeriksaan terhadap Sylviana dilakukan.