Nakes di Gorontalo Resah Bertahun-tahun Mengabdi Tak Bisa Jadi PPPK
DPRD akan memastikan pemerintah melaksanakan undang-undang serta peraturan yang berkaitan dengan kesejahteraan tenaga kesehatan.
Sejumlah tenaga kesehatan dari RSUD Toto Kabila mendatangi DPRD Provinsi Gorontalo. Mereka merasa cemas terkait surat edaran dari MenPAN-RB mengenai penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Para tenaga kesehatan ini berpendapat bahwa terdapat poin dalam surat edaran tersebut yang berpotensi menghambat kesempatan mereka untuk diangkat menjadi ASN atau PPPK. Poin utama yang menjadi perhatian mereka adalah prioritas penerimaan ASN dan PPPK yang hanya diberikan kepada tenaga kesehatan yang sudah terdaftar dalam sistem.
- Nasib Kemasan Rokok Polos setelah Kemenkes Diskusi dengan Buruh
- DPR Beberkan Dampak Buruk Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- Susun Aturan Turunan PP Kesehatan, Anggota DPR Minta Pemerintah Libatkan Pemangku Kepentingan
- DPR Soal Ratusan Nakes di Manggarai Dipecat & Bidan Gagal jadi PPPK: Harapan Hidup Sejahtera Menguap
Hal ini menimbulkan kebingungan dan kekecewaan, terutama bagi mereka yang telah lama mengabdi sebagai perawat, tetapi tidak terdaftar sebagai calon PPPK.
"Kami merasa bingung, karena sebagian besar dari kami tidak terdaftar. Ada juga yang sudah lama bekerja, tetapi namanya tidak muncul," kata Rifaldi, seorang perawat di RSUD Toto Kabila.
Selain itu, mereka mengungkapkan bahwa banyak di antara mereka yang belum termasuk dalam data yang diprioritaskan oleh pemerintah, meski telah bertahun-tahun mengabdi di sektor kesehatan.
Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Pimpinan Sementara DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menyatakan bahwa DPRD berkomitmen untuk mendukung aspirasi tenaga kesehatan.
Ridwan menegaskan bahwa DPRD akan memastikan pemerintah melaksanakan undang-undang serta peraturan yang berkaitan dengan kesejahteraan tenaga kesehatan.
"Kami bertanggung jawab untuk mengawal dan memastikan sejauh mana pemerintah menerapkan aturan terkait kesejahteraan tenaga kesehatan," ujar Ridwan.
Selanjutnya, ia menambahkan bahwa setelah terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Komisi IV DPRD akan melakukan konsultasi dengan MenPAN-RB untuk membahas permasalahan yang dihadapi oleh para tenaga kesehatan.
DPRD Gorontalo berkomitmen untuk memastikan bahwa proses penerimaan ASN dan PPPK tidak hanya terbatas pada prioritas yang telah terdata, mengingat masih banyak tenaga kesehatan di daerah yang belum terdaftar dalam sistem. "Kami akan menindaklanjuti semua keluhan dari tenaga kesehatan," tegasnya.