Napi di Sumbar manfaatkan adik kandung untuk edarkan ganja
Hasil dari penjualan ganja bisa mencapai Rp 25-Rp 30 juta.
R, Seorang narapidan kasus narkotika di Lapas Kelas II B, Lubuk Basung, Kabupaten Agam mengendalikan peredaran ganja di daerah Sumatera Barat. Aksi R terbongkar setelah aparat dari Polres Pasaman membekuk dua orang yang kedapatan mengantongi daun ganja saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Jorong Padang Laweh, Nagari Gango Hilia, Kecamatam Bonjol, kemarin.
Kasat Narkoba Polres Pasaman AKP Yohanes Lubis menjelaskan kedua pelaku, yakni Ilham (35) dan Bayu (22) dibekuk saat tengah terjadi kemacetan di lokasi akibat adanya truk terbakar. Seperti dilansir Antara, kedua pelaku yang diduga kurir ini kedapatan membawa ganja kering sebanyak 19 paket besar, atau skeitar 19 kilogram, dengan menggunakan kendaraan roda empat, dengan nomor polisi BM 1148 QP.
Yohanes pun membeberkan peristiwa penangkapan berawal saat ada sebuah truk bermuatan ban terbakar sehingga mengakibatkan kemacetan. Alhasil, petugas pun mendatangi lokasi untuk mengatur jalannya lalu lintas. Saat mengatur arus lalu lintas tersebut, Waka Polres Pasaman, Kompol Sihana, yang berada di lokasi kejadian, memberhentikan kendaraan tersangka, namun tersangka mencoba kabur, dengan memundurkan kendaraannya, namun kendaraan yang dikemudikan, Ilham tersebut, menabrak kendaraan roda dua anggota kepolisian yang terparkir di pinggir jalan.
"Tersangka kemudian mencoba kabur, namun kemudian berhasil diamankan massa yang berada di lokasi tersebut, dan setelah dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan yang dibawa pelaku, ditemukan ada 19 paket besar ganja kering," ungkapnya, Jumat (18/12).
Kepada penyidik, Ilham mengaku jika ia merupakan adik kandung R, sementara Bayu, merupakan teman Ilham, yang diminta menemaninya untuk mengambil barang harap tersebut ke provinsi tetangga.
"Dari pengakuan tersangka, Ilham dihubungi dari dalam lapas oleh R, dan diberi uang Rp600 ribu untuk rental kendaraan, kemudian R juga menghubungi Bayu, untuk menemani Ilham mengambil paket tersebut, setalah sampai di Penyabungan, R kembali menghubungi Ilman dan disambungkan pada penjual ganja, mereka bertiga berbicara melalui telepon selular, untuk mengatahui dimana barang tersebut akan diambil," tutur Yohanes.
Tak hanya itu, untuk memuluskan aksinya R juga mentransfer uang Rp 3 juta kepada Ilham untuk membeli ganja itu dengan keuntung dari hasil penjualan bisa mencapai Rp 25 juta sampai Rp 30 juta.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang haram itu akan di bawa menuju Bukit Tinggi . Untuk itu, kedua tersangka akan dijerat sesuai pasal 111 ayat (1) Subs pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
Sedangkan, Bayu berdalih jika uang hasil penjualan ganja akan ia pergunakan untuk mengobati penyakit asam lambung yang telah lama ia derita.