Napi Lapas Subang kendalikan penyelundupan 10,4 Kg sabu jaringan internasional
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar mengamankan 10,479 kg sabu-sabu dari tiga anggota sindikat jaringan internasional Malaysia-Bandung. Penyelundupan narkoba ini dikendalikan seorang napi Lapas Kelas II A Subang, Edi Junaedi alias Edo (30).
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar mengamankan 10,479 kg sabu-sabu dari tiga anggota sindikat jaringan internasional Malaysia-Bandung. Penyelundupan narkoba ini dikendalikan seorang napi Lapas Kelas II A Subang, Edi Junaedi alias Edo (30).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Enggar Pareanom mengatakan, penangkapan berawal dari pengejaran dua tersangka yang sebelumnya sudah diintai. Yakni Isep Sumarna alias Kasep alias Kuman (28) dan Yana Karyana alias Ned (29). Keduanya hendak mengirimkan narkoba melalui jalan tol Kilometer (Km) 59 Karawang Timur pada Rabu (5/9) sekitar pukul 22.00 WIB.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Mengapa Pemprov Jateng mendorong kolaborasi dalam pemberantasan narkoba? Pemerintah Provinsi (Pemprov)Jawa Tengah mendorong kepada semua pihak, untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas narkoba di wilayahnya. Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Bagaimana cara Pemprov Jateng meningkatkan upaya pencegahan narkoba? Upaya pencegahan penggunaan narkoba akan lebih diutamakan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan adalah menggencarkan sosialisasi, dan menyelenggarakan deklarasi anti narkoba.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
"Dari tersangka, kami mendapatkan barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkus teh hijau seberat 10,479 kg," kata Enggar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (12/9).
Dalam beraksi, mereka berbagi tugas dan peran. Tersangka Yana dan Isep diperintah Edi alias Edo untuk mengambil satu kantong plastik hitam berisi 10 (sepuluh) paket besar narkotika jenis sabu di dalam bekas kemasan teh China. Pengambilan narkoba ini dilakukan setelah Edi mendapat kabar bahwa pesanannya sudah tiba di Pelabuhan Tanjungpriok, Jakarta. Tersangka Yana dan Isep yang mengaku sudah lima kali mengantarkan narkoba, diimingi upah Rp 4000.000 untuk setiap pengambilan sabu.
"Edi merupakan sindikat narkoba internasional. Wilayah pemasaran sabu-sabu sindikat Edi alias Edo ini seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk Bandung. Dari bisnis ini, Edi mengaku meraup keuntungan Rp5 juta-Rp10 juta per minggu,” ungkap Enggar.
Dirresnarkoba menyatakan, berkat pengungkapan ini, 52.395 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan. Hitungannya, berat 1 gram diasumsikan digunakan oleh lima orang.
“Dapat diartikan dari sabu seberat 10,479 kg dikalikan lima orang sama dengan 52.395 Jiwa terselamatkan melalui pengungkapan ini,” pungkas Enggar.
Selain barang bukti sabu sebesar 10,479 kg senilai Rp 21 miliar, polisi juga mengamankan satu unit mobil Datsun Go warna putih nopol D 1564 AFX, dua unit ponsel milik Yana, Dua ponsel milik Isep, dan tiga ponsel Samsung milik Edi alias Edo.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati.
Baca juga:
Kasus 1,6 kg sabu milik napi Raymon, polisi akan periksa kalapas
Melarikan diri dari polisi, Ahok tewas usai lompat dari lantai 8
Tiga tahanan Rutan Balikpapan tepergok sipir asyik nyabu
Diwacanakan sel khusus bandar narkoba di Nusakambangan, seperti Neraka
Sopir pemilik 1 kg narkoba dapat barang dari LP Kerobokan, upahnya Rp 2-5 juta
Kendalikan peredaran sabu dari Lapas, napi di Samarinda diciduk