Napi Lapas Watampone Diperiksa Terkait Brankas Narkoba di UNM
Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Watampone memeriksa narapidana berinisial TR yang disebut-sebut mengendalikan jaringan pengedar narkoba di Universitas Negeri Makassar (UNM). Namun pria itu tak mengaku terlibat peredaran narkoba di kampus itu.
Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Watampone memeriksa narapidana berinisial TR yang disebut-sebut mengendalikan jaringan pengedar narkoba di Universitas Negeri Makassar (UNM). Namun pria itu tak mengaku terlibat peredaran narkoba di kampus itu.
Kepala Lapas Watampone Saripuddin Nakku mengaku pihaknya langsung merespons keterangan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Setyo Boedi Moempoeni Harso tentang adanya napi di Lapas Watampone yang terlibat penemuan brankas narkoba di UNM.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Siapa yang baru ditangkap dalam kasus narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
"Setelah mendapatkan informasi terkait konferensi Pers Kapolda, kami langsung berkoordinasi dengan pimpinan wilayah (Kemenkumham Sulsel). Setelah kita periksa, pengakuan yang bersangkutan tidak ada yang diakui seperti apa yang diberitakan di media," ujarnya, Selasa (13/6).
Hasil pemeriksaan tersebut, kata Saripuddin, telah dilaporkan ke Kepala Divisi Lapas Kemenkumham Sulsel. Selain itu, ungkap Saripuddin, kepolisian juga sudah memeriksa TR. "Sudah juga diperiksa polisi. Cuma kita tidak tahu apa hasilnya," kata dia.
Saripuddin membenarkan TR merupakan narapidana perkara narkoba limpahan dari Lapas Bolangi Gowa. TR sebelumnya divonis 8 tahun.
"Dia ada dua kasus pernah disidik pidana baru. Kalau dia terbukti kita akan serahkan dan pasti akan bantu penyidik," ungkapnya.
Saripuddin menegaskan tidak akan menutup-tutupi kasus itu. "Kami tidak akan menutup-tutupi masalah yang akan mencederai institusi termasuk juga itu pegawai saya," sebutnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Suprapto meminta jajarannya untuk turut serta memerangi, mencegah dan menangkal masuknya narkoba di dalam Lapas dan Rutan. Apalagi Polda Sulsel mengungkapkan penemuan brankas narkoba di UNM terkait jaringan lapas dan rutan.
"Segera koordinasi dengan pihak- pihak terkait untuk dapat mengambil langkah-langkah strategis di Lapas dan Rutan dimaksud," tuturnya melalui keterangan tertulisnya.
Suprapto menegaskan keseriusan jajarannya mencegah masuk dan beredarnya narkoba di Lapas maupun Rutan. "Jika terbukti, tidak segan-segan memberikan sanksi yang berat ataupun usulan pemecatan bagi anggotanya yang terbukti terlibat narkoba," ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkapkan telah menangkap enam tersangka terkait brankas narkoba di salah satu ruangan Fakultas Bahasa dan Sastra Universitas Negeri Makassar (UNM). Enam orang ditangkap yakni S (25), SAH (32), MA (33), AG (34), M (36), RR (37). Mereka diduga dikendalikan narapidana Rutan Jeneponto berinisial SN dan narapidana di di Lapas Watampone berinisial TR.
(mdk/yan)