Napi Umur 51 Tahun Kasus Sodomi Anak Kabur dari Atap Kamar Mandi Lapas Pontianak
gun Saufi (51), merupakan warga binaan Lapas Pontianak yang divonis karena kasus sodomi anak di bawah umur, dengan hukuman delapan tahun penjara.
Petugas membentuk tim untuk mengejar napi yang kabur tersebut.
- Fakta Baru Kasus Pencabulan 12 Anak Yatim di Tangerang, Pemilik Pernah Sodomi Pengasuh Panti Asuhan
- 12 Anak Panti Asuhan di Tangerang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Pemilik dan Pengasuh
- Pemuda di Aceh Utara Sodomi Temannya saat Tunggu Durian Jatuh, Begini Kronologinya
- Bejat Aksi Montir di Palembang, Sodomi 5 Bocah Laki-Laki Sejak 2017 Pakai Beragam Modus
Napi Umur 51 Tahun Kasus Sodomi Anak Kabur dari Atap Kamar Mandi Lapas Pontianak
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat, Hernowo mengatakan pihaknya telah membentuk tim pencarian gabungan bersama kepolisian untuk menangkap kembali Agun Saufi, warga binaan yang kabur dari atap kamar mandi Lapas Kelas IIA Pontianak pada Rabu kemarin.
"Kami telah membentuk tim pencarian bersama Polisi untuk menangkap kembali Agun Saufi yang kabur dari Lapas Pontianak pada Rabu (24/1/2024) kemarin," kata Herwano di Pontianak, Kamis.
Diketahui, Agun Saufi (51), merupakan warga binaan Lapas Pontianak yang divonis karena kasus sodomi anak di bawah umur, dengan hukuman delapan tahun penjara. Dia melarikan diri melalui atap kamar mandi Lapas Pontianak pada Rabu kemarin, sekitar pukul 09.00 sampai 12.30 WIB.
Herwano mengatakan, Agun terakhir kali terlihat dalam kamera pengawas Lapas Pontianak pada pukul 09.00 WIB. Setelah dilakukan pengecekan apel pemindahan regu dari pagi ke siang, petugas menemukan bahwa Agun tidak berada di kamarnya, yang terletak di Blok C3.
"Hal ini terjadi setelah Agun mengunjungi temannya yang sakit stroke di Blok A. Kami menduga Agun sering membersihkan tangan di blok itu, dan dari situ dia mengetahui adanya akses kamar mandi umum yang kemudian digunakan untuk melarikan diri," tuturnya.
Dia menambahkan, tim yang telah dibentuk itu akan melakukan pencarian berdasarkan petunjuk yang telah diperoleh dari keluarga maupun teman-temannya di Lapas.
"Kami berupaya mencari Agun hingga berhasil ditangkap kembali. Jika nantinya tertangkap, kami akan memberikan sanksi yang sesuai, termasuk soal hak-hak yang tidak akan diberikan kepadanya," katanya.