Nazar tuding Menteri SS intervensi DPR soal e-KTP dan Hambalang
Menurutnya, menteri itu mengintervensi DPR untuk meloloskan anggaran multiyears di dua proyek tersebut.
Terpidana kasus suap Wisma Atlet, M Nazaruddin kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nazaruddin akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saham Garuda.
Pantauan merdeka.com, Nazaruddin tiba di KPK sekitar pukul 08.20 WIB. Nazaruddin yang mengenakan kemeja biru lengan panjang itu tampak santai memasuki Gedung KPK.
Saat datang, Nazaruddin langsung mengatakan akan membeberkan korupsi proyek e-KTP. "Ini buat yang ngambil uang Hambalang, proyek e-KTP, biar dibuka semua," ujarnya, Selasa (22/10).
Kemudian, Nazaruddin tiba-tiba menuding seorang menteri yang turut terlibat dalam korupsi proyek e-KTP dan Hambalang. Nazaruddin menyebut menteri itu mengintervensi DPR untuk meloloskan anggaran multiyears di dua proyek tersebut.
"Ini kan ada seorang menteri yang selalu mengintervensi, supaya surat multiyears keluar di proyek e-KTP di proyek Hambalang," ujarnya.
Saat ditanya, siapa menteri yang dimaksud, Nazaruddin hanya menyebut inisial menteri itu, SS.
"Nah menteri itu suka marah-marahin menteri, (inisial) SS lah," ujarnya.