Nazaruddin lesu jelang sidang tuntutan kasus TPPU
Nazaruddin didakwa melakukan tindak pidana korupsi menerima fee Rp 40,369 miliar dari sejumlah proyek pemerintah.
Mantan Bendahara Umum partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, kembali menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/5). Kedatangannya kali ini diketahui untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2010.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, Nazar memasuki ruang sidang Kartika II Pengadilan Tipikor menggunakan kemeja putih dengan muka yang sangat lesu. Diagendakan awal sidang pukul 09.00 WIB, nyatanya baru berlangsung pukul 13.20 WIB.
Ketika ditanya media soal kabarnya, Nazar pun enggan mengeluarkan kata sepatah pun. Ia segera masuk ruangan sidang.
Nazaruddin didakwa melakukan tindak pidana korupsi menerima fee Rp 40,369 miliar. Uang itu diterima dari hasil sejumlah proyek pemerintah. Nazaruddin didakwa menerima 19 lembar cek senilai Rp 23.119.278.000 dari PT Duta Graha Indah (DGI) yang diserahkan Mohamad El Idris.
Nazaruddin juga menerima uang tunai Rp 17.250.750.744 dari PT Nindya Karya yang diserahkan Heru Sulaksono. Nazaruddin didakwa mengalirkan uang hasil korupsinya dengan cara membeli saham perusahaan, transportasi, serta tanah, dan bangunan. Nazaruddin membeli aset tersebut dengan nama istrinya, Neneng Sri Wahyuni. Total nilai TPPU Nazaruddin bisa mencapai sebesar Rp 83,6 miliar.
Pada akhir 2015, Nazaruddin telah didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek. Dari Manajer Pemasaran PT DGI Mohammad El Idris, Nazaruddin menerima Rp 23.119.278.000. Nazaruddin dianggap meloloskan PT DGI untuk memenangi proyek pembangunan Wisma Atlet di Palembang.
Jaksa penuntut umum menduga Nazaruddin, yang saat itu menjadi anggota DPR bertindak di luar wewenang dan jabatannya. Nazaruddin juga merupakan pemilik dan pengendali Anugrah Grup yang berubah nama menjadi Permai Grup.
Atas perbuatannya, Nazaruddin dijerat Pasal 3 Ayat (1) Huruf a, c, dan e Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Sejumlah saksi diperiksa selama persidangan yang telah berlangsung sejak Desember 2015 itu. Di antaranya mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, serta mantan anggota Komisi X DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh.
Baca juga:
Ditanya hakim soal peran pangeran Ibas, Nazaruddin mengaku lupa
Nazaruddin sebut besar fee pemenang proyek atas persetujuan Anas
Anas Urbaningrum: Saya tidak tahu fee, tahunya TV
Dalam persidangan, Anas Urbaningrum dan Nazaruddin saling sindir
Di sidang, Anas Urbaningrum akui pinjam barang mewah dari Nazaruddin
Anas Urbaningrum bersaksi di sidang lanjutan Nazaruddin
Anas Urbaningrum akui pernah bertemu broker penjual tanah Nazaruddin
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Siapa Syekh Nurjati? Syekh Maulana Idhofi Mahdi Datuk Kahfi atau Syekh Nurjati menjadi tokoh penyebar Agama Islam yang berpengaruh di sekitar abad ke-14.
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Siapa Indi Nuraidah? Indi sering membagikan foto-foto kebersamaannya dengan Lesti, termasuk pada momen Lebaran tahun ini. Ingin tahu lebih banyak tentang Indi Nuraidah, bibi Lesti Kejora? Yuk, simak informasi selengkapnya berikut ini.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
-
Siapakah Hang Nadim? Salah satu figur pahlawan legendaris dari Pulau Bintan yang berjasa melindungi tanah kelahirannya dari jajahan bangsa Portugis.