Nekat Jemput 1 Kg Sabu Demi Biaya Bersalin Istri, Doni Dihukum 13 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Doni. Warga Desa Perdamaian, Dusun 9, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ini dihukum karena terbukti bersalah karena menjadi kurir 1 kilogram sabu-sabu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Doni. Warga Desa Perdamaian, Dusun 9, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ini dihukum karena terbukti bersalah karena menjadi kurir 1 kilogram sabu-sabu.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi. Doni dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Stadion Teladan Medan ambruk? Mengutip liputan6, pada 16 September 1979, Stadion Teladan Medan, Sumatera Utara, dipenuhi oleh sekitar 200.000 pengunjung yang datang untuk menyaksikan konser artis cilik Adi Bing Slamet, Iyut Bing Slamet, dan Ira Maya Sopha.
-
Kenapa Stadion Teladan Medan ambruk? Meski stadion tersebut hanya memiliki kapasitas resmi 30.000 penonton, tingginya antusiasme masyarakat, terutama anak-anak, menyebabkan kepadatan yang luar biasa. Pengunjung datang dari berbagai daerah, secara berombongan.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Bagaimana narasi Prabowo menolak Kaesang menyebar? Beredar sebuah video bernarasikan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta.Video yang diunggah akun YouTube ONE NATION pada 6 Juni 2024, bernarasi; TEPAT MALAM JUMAT:bangbang:PRABOWO MELAWAN PERINTAH JKW, TOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKIKABAR MENGGEMPARKANPRABOWO LAWAN PERINTAH JKWTOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKI
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan, "ucap Sayed Tarmizi dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Medan, Rabu (31/3).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Doni telah meresahkan warga. Dia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkoba.
"Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," ucap Sayed.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sori Muda Harahap meminta agar terdakwa dihukum 15 tahun penjara.
Berdasarkan dakwaan, Doni terjerat perkara narkoba ini saat dia mendatangi terdakwa Sampriadi dan Adi di Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Mereka berbincang. Doni mengeluh butuh uang karena istrinya sedang berada di rumah sakit melahirkan.
Mendengar keluhan Doni, Adi menawarkan pekerjaan untuk menjemput sabu-sabu dengan upah Rp 6 Juta. Tawaran itu disanggupi Doni.
Senin, 10 Agustus 2020, sekitar pukul 07.00 WIB, Doni datang ke rumah Sampriadi dan mengajaknya untuk menjemput sabu-sabu sesuai tawaran Adi.
Doni bersama Sampriadi berangkat dengan menggunakan sepeda motor ke Simpang Pos, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Di lokasi itu, Sampriadi disuruh menunggu, sedangkan Doni pergi bertemu dengan orang yang akan menyerahkan sabu-sabu.
Setengah jam kemudian, tiba-tiba Sampriadi didatangi petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut yang langsung menangkapnya.
Setelah ditangkap,dia baru mengetahui jika Doni juga sudah ditangkap bersama sabu-sabu seberat 1 Kg.
Selanjutnya Doni dan Sampriadi berserta barang bukti berupa 1 plastik hitam berisi sabu-sabu seberat 1 Kg dibawa ke kantor BNN Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, Sampriadi dihukum 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Putusan itu juga dibacakan dalam persidangan yang sama.
Baca juga:
Diamankan saat Pesta Sabu, Ini Fakta Penangkapan Kades Sentul Jaya
Dirjen PAS: 135 Ribu dari 250 Ribu Penghuni Lapas Bersumber dari Napi Narkoba
Ekspresi Artis FTV Agung Saga Kembali Terjerat Narkoba
Mahasiswa dan Pelajar di Bengkulu Diciduk Terkait Narkoba
7 Artis Ini Bolak-balik Ditangkap karena Kasus Narkoba, Terbaru Agung Saga
Artis FTV Agung Saga Kembali Ditangkap Polisi Terkait Kepemilikan Sabu