Nekat mendaki Gunung Merapi, pendaki bakal di blacklist tiga tahun
Tidak hanya itu, data diri pendaki yang ketahuan nekat mendaki Gunung Merapi juga akan dibagikan ke Balai Taman Nasional Gunung lainnya. Sehingga, diharapkan sanksi serupa juga diberikan Taman Nasional Gunung lainnya kepada pendaki tersebut.
Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) akan memberikan sanksi berupa blacklist bagi pendaki yang nekat untuk mendaki Gunung Merapi. Sanksi ini akan diberikan menyusul rekomendasi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) yang sudah dikeluarkan sejak beberapa waktu yang lalu.
Dalam rekomendasinya saat menaikkan status Gunung Merapi menjadi Waspada di bulan Mei 2018 lalu, BPPTKG menyebut radius 3 kilometer dari puncak Gunung Merapi dilarang untuk aktivitas penduduk maupun pendakian.
-
Kapan Gunung Merapi meletus? Awan panas guguran itu terjadi pukul 20.26 WIB yang mengarah ke barat daya (Kali Bebeng) arah angin ke timur.
-
Dimana Gunung Merapi terletak? Gunung Merapi yang berada di perbatasan Jawa Tengah dan Yogyakarta mengalami 71 kali gempa guguran.
-
Bagaimana cara BPPTKG mengamati aktivitas Gunung Merapi? Kepala BPPTKG Yogyakarta, Agus Budi Santoso, mengatakan bahwa berdasarkan pengamatan selama enam jam, lava pijar mengalir ke arah barat daya atau ke arah Kali Bebeng.
-
Apa yang terlihat meluncur dari kawah Gunung Merapi? Semakin dekat ke puncak, terlihat sebuah guguran lava meluncur dari kawah dengan batu-batunya yang masih merah memancarkan nyala api.
-
Bagaimana cara menjelajahi area sekitar Gunung Merapi? Lava Tour Merapi merupakan salah satu wisata Merapi yang menawarkan petualangan menyusuri area sekitar Gunung Merapi. Ada banyak agen wisata yang membuka Lava Tour Merapi. Biasanya paket Lava Tour Merapi berupa berkeliling area bekas letusan Merapi lengkap dengan Jeep dan pemandu.
-
Ke mana arah aliran lava pijar yang dikeluarkan Gunung Merapi? Kepala BPPTKG Yogyakarta, Agus Budi Santoso, mengatakan bahwa berdasarkan pengamatan selama enam jam, lava pijar mengalir ke arah barat daya atau ke arah Kali Bebeng.
Kasubag TU Balai TNGM, Akhmadi mengatakan blacklist akan diberikan kepada para pendaki yang ngeyel dan tetap mendaki Gunung Merapi. Akhmadi menyebut blacklist akan diberikan selama 3 tahun.
"Kalau nekat identitas pendaki menjadi catatan kami. Pendaki yang nekat akan kena blacklist 3 tahun. Blacklist 3 tahun ini yaitu dilarang masuk area TNGM atau mendaki Gunung Merapi," ujar Akhmadi saat dihubungi, Senin (20/8).
Tidak hanya itu, data diri pendaki yang ketahuan nekat mendaki Gunung Merapi juga akan dibagikan ke Balai Taman Nasional Gunung lainnya. Sehingga, diharapkan sanksi serupa juga diberikan Taman Nasional Gunung lainnya kepada pendaki tersebut.
Akhmadi menerangkan pihaknya juga telah bersepakat dengan pihak Polsek untuk melakukan pembinaan kepada pendaki yang nekat naik ke Gunung Merapi. Nantinya, pendaki yang ketahuan nekat mendaki Merapi bakal dikenakan wajib lapor ke Polsek.
"Kami juga sepakat dengan pihak Polsek yang berbatasan langsung dengan wilayah TNGM untuk memberikan pembinaan. Selain itu juga akan wajib lapor dalam waktu tertentu," terang Akhmadi.
Akhmadi menambahkan pihaknya juga akan memberikan teguran ke instansi asal pendaki yang ketahuan nekat mendaki Gunung Merapi. Teguran, sambung Akhmadi juga akan diberikan kepada sekolah atau universitas asal pendaki tersebut.
"Kami akan berikan teguran ke instansinya jika pendaki adalah pegawai instansi tertentu. Kita juga akan tegur pihak universitas maupun sekolah jika pendaki berstatus mahasiswa atau pelajar," tutup Akhmadi.
Baca juga:
Muncul kubah lava baru di Merapi, warga diimbau hindari radius 3 km dari puncak
BPPTKG DIY: Kubah lava baru, pertanda Gunung Merapi masuki fase erupsi magmatik
BPPTKG DIY ungkap kubah lava baru muncul di Gunung Merapi
Status Gunung Merapi masih Waspada, pendaki dilarang mendaki saat HUT RI
Tak ingin kecelakaan maut terulang, izin mobil jip wisata di Gunung Merapi diperketat
Polisi tetapkan sopir mobil jip wisata Gunung Merapi sebagai tersangka