Nenek di Banyuasin Diperkosa 2 Perampok, 1 Pelaku Masih Remaja
Kedua tersangka dikenakan Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan yang diancam 12 tahun penjara.
Seorang wanita lanjut usia, SM (60) menjadi korban perampokan dan perkosaan oleh dua perampok. Salah satu pelaku masih remaja.
Kedua pelaku adalah AW (38) dan YIM (18). Keduanya ditangkap polisi tanpa perlawanan di kediaman masing-masing.
-
Kapan Mutiara Baswedan meraih gelar Sarjana Hukum? Ia berhasil meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 2020.
-
Kapan Mutiara Baswedan menyelesaikan pendidikannya? Tahun 2020 lalu, Mutiara pun akhirnya lulus dan diwisuda. Meskipun saat itu wisuda dilakukan secara daring, hal ini tak membuat kebahagiaan keluarga ini berkurang. Dalam potret ini, Anies pun tampak bangga dan mencium pipi putrinya yang akhirnya menyelesaikan pendidikannya.
-
Apa yang dimaksud dengan kesemutan? Kesemutan adalah sensasi yang umumnya dirasakan sebagai perasaan kebas, mati rasa, atau seperti jarum-jarum yang menusuk di bagian tubuh tertentu.
-
Apa tindakan yang dilakukan oleh pelaku utama dalam kasus pembunuhan ini? Pria di Gowa, Sulawesi Selatan, HL (60) sakit hati dan gelap mata karena istrinya Hj Nurwahidah menikah siri dengan seorang pemuda. Dia memerintahkan dua anaknya dibantu kerabatnya yang lain menghabisi Faisal Dg Rimo (22), suami baru perempuan itu.
-
Kapan Syahrini terlibat dalam kasus suap pejabat pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
Peristiwa itu terjadi saat korban ditinggal sendiri oleh pemilik rumah di Kecamatan Tungkal Ilir, Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (3/1) dini hari. Awalnya kedua pelaku ingin menemui pemilik rumah untuk meminta kwitansi jual beli tanah.
Keduanya kesal lantaran tak bertemu dengan orang yang dicari. Mereka mendapati korban sendirian sehingga timbul niat jahat dari keduanya.
Para pelaku menodongkan senjata tajam dan meminta paksa uang Rp500 ribu kepada korban. Takut dengan ancaman, korban menyerahkan uang Rp200 ribu yang ada padanya.
Tak sampai di situ, kedua pelaku membawa korban ke sebuah kamar dan mematikan lampu. Mereka memperkosa nenek itu secara bergantian.
Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Ade Putra mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah korban yang merasakan sakit di kelaminnya melapor ke polisi. Berbekal ciri-ciri yang disebutkan, kedua tersangka dapat diamankan.
"Kedua tersangka mengakui sudah merampok dan memperkosa korban. Tadinya mereka ingin ambil kwitansi jual beli ke pemilik rumah," ungkap Ade, Kamis (20/1).
Sebelum perkosaan terjadi, kedua tersangka sempat menggeledah tubuh korban untuk mencari uang. Diduga ketika itulah muncul niat buruk keduanya.
"Karena tidak dikasih, kedua tersangka menggeledah badan korban. Ditemukan Rp200 ribu mereka ambil," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan yang diancam 12 tahun penjara.
Baca juga:
Bacakan Pleidoi, Herry Wirawan Guru Pemerkosa Santri Minta Keringanan Hukuman
Perkosa Anak saat Tidur, Pria di Deli Serdang Diringkus Polisi
Pengasuh Ponpes di Balikpapan Diduga Cabuli 13 Santriwati
Pesta Miras, Dua Pemuda di Tasikmalaya Perkosa Anak Berkebutuhan Khusus
CEK FAKTA: Disinformasi Herry Wirawan Ditembak di Bagian Jantung pada 13 Januari 2022