Nestapa Ibu Fariani digugat 3 anaknya karena warisan
Ibu Fariani padahal telah merencanakan pembagian harta waris kepada anak-anaknya. Namun lantaran tidak sabar, mereka menggugat Ibu Fariani mulai dari tanah hingga uang Rp 1 miliar.
Di usianya ke 51 tahun, Fariani tidak menyangka bakal digugat ketiga anaknya karena warisan. Fariani kecewa hingga malu, atas perbuatan para buah hatinya itu. Padahal sebenarnya Fariani telah merencanakan pembagian harta waris hasil jerih payahnya mengumpulkan bersama mendiang suami, Ipda Matta kepada keempat anaknya. Namun semua perlu proses yang tidak cepat.
"Sedih sekali, kecewa, malu kok anak yang saya lahirkan sendiri menggugat harta di saat saya masih hidup. Seberapa besar letak kesalahan sehingga anak saya tega menggugat. Sebenarnya saya tetap akan bagikan mereka punya hak. Menjual tanah, rumah tidak semudah gula-gula. Tapi mereka tidak sabar. Maunya yang jadinya saja," kata Fariani, Kamis lalu.
Dikutip dari Antara, ketiga anak Fariani yang menggugat adalah AS (32) NS (30) dan PW (22). Gugatan tercatat di Pengadilan Agama Baubau, Sulawesi Tenggara, dengan registrasi Nomor 163/PDTG/2017/PA Baubau.
"Saya tetap doakan mereka bisa berubah dan sabar. Tidak ada ibu kandung yang mendoakan anaknya yang buruk-buruk," ujar Fariani.
Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Baubau, Mushlih membenarkan gugatan tersebut. Bahkan sidang perdana juga telah digelar 6 April 2017. Saat itu kedua pihak hadir.
Hingga kini mediator yang ditunjuk masih melakukan mediasi antar pihak. Hasilnya nanti akan disampaikan di persidangan berikutnya.
"Kalau mediasi berhasil dibuatkan laporan dengan ketetapan, tapi kalau tidak berhasil kita lanjutkan perkaranya. Untuk sidang selanjutnya digelar 20 April 2017 dengan agenda menyampaikan hasil mediasi," katanya.
Mushlih juga mengatakan, bila nanti dalam proses mediasi terjadi kesepakatan maka akan dibuatkan akte perdamaian dan dituangkan dalam putusan, tetapi kalau tidak ada kesepakatan maka akan masuk dalam pokok perkara.
"Jadi ini belum masuk pada pokok perkara masih pada wilayah mediasi atau mendamaikan kedua belah pihak untuk mencari solusi yang terbaik antara anak dan ibu kandung," ujarnya.
Adapun yang digugat adalah tanah, satu mobil, empat sepeda motor dan pencairan uang di bank Rp 1 miliar.
Bukan kali ini saja kasus anak gugat orang tua gara-gara warisan. Di Garut, Siti Rokayah (83) didugat anak dan menantunya Rp 1,8 miliar. Sementara di Sleman, DI Yogyakarta, seorang anak bersama suami tega bersekongkol menganiaya Ayah lantaran tak mendapat jatah warisan.
-
Kapan keluarga terasa paling berharga? “When on an exam, the family is the best.”(Saat dalam ujian, keluarga adalah yang terbaik)
-
Anak kambing jenis apa yang paling mahal harganya? Kambing boer jantan umur 1–2 tahun sekitar Rp7.300.000 hingga Rp13.000.000 Kambing boer betina umur 1–2 tahun sekitar Rp10.500.000 hingga Rp11.500.000
-
Apa yang dijual oleh Ibu Rumah Tangga ini? Dhita, ibu rumah tangga di Tulungagung, Jawa Timur sempat kebingungan karena usaha toko jilbab yang ia jalankan bersama suami sepi akibat pandemi. Sementara itu, ia tak ingin melakukan PHK kepada para karyawannya. Selama pandemi, Dhita sendiri punya banyak waktu luang di rumah. Saat memikirkan usaha baru demi menyelamatkan nasib karyawan toko jilbabnya, tercetuslah ide berjualan olahan ikan tongkol.
-
Apa yang di jual oleh Ibu Utami? Pembeli tas anyaman karya Utami tak hanya berasal dari Bojonegoro, bahkan sudah merambah hingga Jakarta dan Bali.
-
Apa yang dijual oleh Ibu Gobatil di Banyuwangi? Gobatil akhirnya memantapkan diri menjual menu ayam ingkung dan betutu.
-
Penghargaan apa yang diterima Abah Jajang? Ia dianugerahi gelar sebagai tokoh lingkungan dan ekonomi karena menolak untuk menjual rumahnya.
Baca juga:
Ini alasan anak kandung & suaminya gugat ibu kandung Rp 1,8 M
Penggugat ibu kandung siapkan paket 'kasih sayang' jika menang
Nasihat menyentuh hakim untuk anak yang gugat ibu kandung Rp 1,8 M
Ibu Fariani digugat ketiga anaknya gara-gara warisan
Digugat karena warisan, Ibu Fariani doakan ketiga anaknya berubah
Ini kata hakim saat hadapi kasus anak gugat ibu Rp 1,8 M