Ngaku-ngaku anggota Peradi, pengacara Komjen Budi bisa dipolisikan
"Setahu saya (pengacara BG) bukan (anggota Peradi)," kata Bambang Widjojanto.
Selain mengadukan kasus yang saat ini menimpa dirinya, Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto juga mengadukan Rasman Arif Nasution yang merupakan salah satu kuasa hukum Komjen Budi Gunawan. Selama kasus ini bergulir, Rasman diduga mengaku-ngaku sebagai pengacara dari Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi).
"Setahu saya bukan. Orang-orang banyak mengaku advokat, tidak ada organisasi profesi yang lindungi dia. Dia tampil di mana-mana. Kami menduga seperti itu," ungkap Bambang Widjojanto di hadapan puluhan wartawan usai melakukan pertemuan secara tertutup dengan Ketua Peradi Otto Hasibuan di Sekretariat Peradi, Gedung Grand Slipi Tower Lantai 11, Jakarta Kamis (5/2).
Otto Hasibuan kemudian menjawab bahwa jika Rasman Arif Nasution memang bukan anggota Peradi, maka sesuai dengan Undang-undang Advokat, bisa berhadapan dengan hukum dan terancam hukuman pidana selama lima tahun penjara.
Apalagi, ada orang yang merasa menjadi korban yang dirugikan Rasman Arif Nasution bisa terancam hukuman pidana dengan pasal penipuan.
"UU advokat mengamanatkan jika ada yang mengaku advokat akan diancam hukuman pidana selama 5 tahun. Meski, padahal pasal itu sudah dianulir MK. Satu-satunya harapan kita kalau ada orang yang dirugikan dan mengadu ke polisi maka tindakan orang mengaku advokat itu akan jadi unsur penipuan," tegas Otto Hasibuan di hadapan wartawan.
Jika memang nanti terbukti bahwa Rasman Arif Nasution mengaku-ngaku sebagai anggota Peradi dan ternyata bukan, maka Komisi Pengawas Peradi berhak untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Jika terbukti melakukan kebohongan dan bukan anggota Peradi akan dilaporkan ke polisi.
"Kalau disebutkan mengaku anggota Peradi pasti kita adukan. Kalau betul-betul mengaku anggota Peradi. Padahal bukan. Kita di sini ada Komisi Pengawas kalau ada seperti itu akan kita periksa dia kalu ternyata tidak akan kita laporkan. Kalau sanksi, sanksi pidana kalau ada yang dirugikan. Kalau dari Dewan Kehormatan dia bukan anggota sangsi pidana kita proses. Tergantung perbuatannya kayak apa? Akan kita lihat bagaimana kasusnya," pungkasnya.
Baca juga:
Bambang Widjojanto temui Peradi bahas kisruh KPK-Polri
KPK tak bisa sembarangan bikin Komite Etik
Kasus Bambang, hari ini Bareskrim periksa Bupati Kotawaringin Barat
Ngaku dilobi BW, Akil sebut tidak ada transaksi uang
Diperiksa Bareskrim, Akil ngaku pernah bahas Pilkada Kobar dengan BW
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Apa yang dilakukan oleh Wali Kota Semarang setelah kantornya digeledah KPK? Dalam kesempatan itu, ia menegaskan tidak ke mana-mana usai penggeledahan kantornya oleh KPK. Menanggapi penggeledahan itu, ia mengatakan pihaknya mengikuti prosedur yang sedang ditetapkan. “Saya ada di sini dan tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang sedang dilaksanakan,” ujar Ita dikutip dari ANTARA.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Yudian mengatakan, anak-anak merupakan harapan kepemimpinan masa depan bangsa dan Pojok Taman Baca Pancasila sebagai bentuk gotong royong untuk turut mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.