Ngaku tak tahu ada proyek e-KTP, Markus Nari disindir jaksa ngantuk
Mantan anggota Komisi II DPR itu mengaku tidak mengetahui ada proyek tersebut meski diketahui proyek itu merupakan proyek Kementerian Dalam Negeri yang bermitra dengan Komisi II DPR.
Sejumlah saksi terkait kasus e-KTP berulangkali menyangkal telah menerima aliran dana dari proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Salah satunya Markus Nari, politikus Golkar, yang hari ini memberikan kesaksian dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Apa Anda pernah menerima sesuatu dalam hal konkretnya berupa uang?" tanya Ketua Hakim John Halasan Butar Butar kepada Markus, di sidang e-KTP, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/7).
Jaksa penuntut umum KPK, Abdul Basir, juga melontarkan pertanyaan terhadap Markus terkait pembahasan e-KTP. Sayangnya mantan anggota Komisi II DPR itu mengaku tidak mengetahui ada proyek tersebut meski diketahui proyek itu merupakan proyek Kementerian Dalam Negeri yang bermitra dengan Komisi II DPR.
"Saya tidak tahu yang mulia," ujar Markus.
Jaksa pun merasa heran atas pernyataan Markus yang menyebut tidak mengetahui ada pembahasan e-KTP di Komisi II DPR. Tidak segan Jaksa pun kemudian melontarkan sindiran terhadap politikus Golkar itu.
"Berarti saudara ngantuk kalau di kantor. Ada pembahasan anggaran yang akan diluncurkan tahun 2013 sebesar Rp 1,45 triliun dibahas di sepanjang tahun 2012. Kok saudara enggak tahu?" tanya jaksa heran.
Dia juga membantah pernah menerima uang sebesar Rp 4 miliar seperti yang tertuang dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto pemberian uang tersebut dilakukan di sebuah restoran Bebek di bilangan Senayan Jakarta Pusat.