Ngeluh ditahan di Rutan KPK, Fredrich Yunadi diingatkan hakim
Sementara menanggapi permohonan peralihan tahanan, Hakim Saifuddin menyatakan pihaknya tidak bisa mengabulkan. Keputusan tersebut disampaikan usai melakukan diskusi Majelis Hakim.
Majelis Hakim Sidang perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP meminta agar Fredrich Yunadi memahami kondisinya sebagai tahanan. Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri mengatakan, kondisi yang saat ini dirasakan Fredrich sebagai resiko sebagai tahanan.
"Resiko ditahan ya begitu, jadi mohon dipahami," ujar Hakim Saifuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/4).
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Primus Yustisio sering naik KRL? Saat ditanya alasannya, istri Primus, Jihan Fahira mengatakan kalau suaminya sering memilih KRL untuk menghindari kemacetan.Apalagi, rumah mereka memang cuma berjarak 5 menit dari stasiun.KRL jadi moda transportasi yang lebih cocok untuk aktivitas Primus sehari-hari.
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
Sementara menanggapi permohonan peralihan tahanan, Hakim Saifuddin menyatakan pihaknya tidak bisa mengabulkan. Keputusan tersebut disampaikan usai melakukan diskusi Majelis Hakim.
"Soal peralihan untuk saat ini belum bisa," ujarnya.
Tidak hanya satu, Fredrich Yunadi juga meminta agar Majelis Hakim mengabulkan permohonannya pindah rumah tahanan. Saat ini, mantan kuasa hukum Setya Novanto ditahan di Rutan KPK Cabang Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Kepada Majelis Hakim, Fredrich minta agar dipindah tahanan di Rutan Polres Jakarta Pusat ataupun Polda Metro Jaya. Namun, permohonan tersebut dikatakan Hakim Saifuddin masih dibahas lebih lanjut.
Fredrich menyatakan tidak betah ditahan di Rutan KPK karena merasa tersiksa dengan kondisi disana. Mulai dari sarapan yang dianggap tidak sesuai dengan alokasi dana bagi para tahanan.
"Bayangkan saja yang mulia saya tiap pagi hanya dikasih sarapan bubur kacang hijau satu sendok. Padahal jatahnya itu Rp 40 ribu," kata Fredrich.
Diketahui, 14 November 2017 Setya Novanto akan diperiksa oleh di KPK namun tidak hadir. Kemudian pada Kamis, 16 November 2017, pukul 21.00 WIB tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran baru dan menggeledah dan membawa surat perintah penangkapan.
Namun Novanto tidak ada di tempat, pencarian pun dilakukan hingga 02.50 WIB namun tetap nihil. Pagi harinya, KPK imbau Novanto menyerahkan diri.
Hingga diketahui, Novanto mengalami kecelakaan tunggal dan dilarikan ke RSMPH. Tim KPK bergerak ke rumah sakit tersebut namun tidak dapat menemui dokter jaga dan Novanto. KPK menduga ada upaya menghindari penyidikan yang dilakukan oleh kuasa hukum Novanto saat itu, Fredrich Yunadi. Sementara Bimanesh, diduga turut serta dalam upaya Novanto menghindari proses penyidikan.
Sempat mengalami kendala, KPK berhasil menemui Novanto dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, Novanto dinilai cakap menjalani pemeriksaan dan menyatakan ada upaya merintangi penyidikan oleh Fredrich Yunadi, selaku kuasa hukum Novanto saat itu, dan Bimanesh Sutarjo selaku dokter yang merawat Novanto.
Keduanya pun saat ini didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Ini kejanggalan visum Setnov yang dibuat Bimanesh Sutarjo
Fredrich Yunadi bawa bakpao 'benjolan Setnov' ke ruang sidang
Panggil saksi 'situ', Fredrich Yunadi kembali dimarahi Majelis hakim
Fredrich Yunadi jalani sidang lanjutan
JPU pertanyakan anak buah Fredrich sering diperintah cek fasilitas RS Medika
JPU telusuri jarak kantor Fredrich, lokasi kecelakaan Novanto & RS Medika