Niat cuci muka dan mandi, ini kronologi pelaku bunuh wanita difabel di Yogya
Niat cuci muka dan mandi, ini kronologi pelaku bunuh wanita difabel di Yogya. Seorang pelaku berinisial AF (42) ditangkap oleh petugas Polres Bantul karena membunuh perempuan difabel, UDC (28). Pelaku AF ditangkap pada Senin (20/11) dini hari di sekitaran Pasar Kranggan, Yogyakarta.
Seorang pelaku berinisial AF (42) ditangkap oleh petugas Polres Bantul karena membunuh perempuan difabel, UDC (28). Pelaku AF ditangkap pada Senin (20/11) dini hari di sekitaran Pasar Kranggan, Yogyakarta.
Kapolres Bantul, AKBP Imam Kabut Sariadi menceritakan, pelaku berada di sekitar lokasi kejadian karena dalam perjalanan menuju ke Purworejo, Jawa Tengah, Sabtu (18/11) yang lalu. Saat menumpang kendaraan, pelaku diturunkan oleh pengemudi di daerah Argomulyo, Sedayu, Bantul.
Imam menerangkan, usai diturunkan, pelaku awalnya hendak mencari tempat untuk cuci muka dan mandi. Pelaku kemudian menuju ke rumah korban.
"Melihat kondisi rumah korban kosong dan tak terkunci, pelaku pun masuk. Pelaku melihat sejumlah barang seperti tv, perhiasan dan liontin. Saat hendak mengambil barang berharga, korban memergoki pelaku," ujar Imam di Mapolres Bantul, Senin (20/11).
Korban yang kaget melihat pelaku, kata Imam, langsung menjerit keras. Panik mendengarkan teriakan korban, pelaku pun menyekap korban.
"Pelaku panik sehingga menyekap dan mencekik korban. Korban dicekik dengan pakaiannya. Pelaku mencekik korban hingga meninggal," papar Imam.
Usai membunuh korban, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai pengangguran ini kemudian menggasak barang berharga yang ada di rumah. Setelahnya pelaku pun segera melarikan diri.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman penjaranya maksimal 15 tahun. Pelaku masih bisa dijerat dengan pasal tambahan, namun masih menunggu hasil pendalaman kasus," tutup Imam.