Niat Mencari Nafkah di Pabrik Sepatu, 80 Pencari Kerja Malah Kena Tipu Calo sampai Rp300 Juta
Polres Serang melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan juga para korban.
Pelaku menjanjikan dapat masuk kerja di pabrik sepatu PT Nikomas Gemilang
Niat Mencari Nafkah di Pabrik Sepatu, 80 Pencari Kerja Malah Kena Tipu Calo sampai Rp300 Juta
- Sepatu Tidak Nyaman? Ini Bahayanya untuk Kaki dan Postur Anda
- Pabrik Sepatu Bata Tutup, Segini Pesangon Diterima Karyawan yang Di-PHK
- Napi Narkoba Tewas Gantung Diri dengan Tali Sepatu di Kamar Mandi Lapas Kedungpane Semarang
- Kecil Cari Uang Menyemir Sepatu Tentara, Ternyata Nasibnya Jadi Jenderal Bintang Empat
Sebanyak 80 pencari kerja menjadi korban penipuan oleh calo berinisial IM (28) warga Kampung Gudang Kopi, Desa Mekarsari, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.
Pelaku diamankan di kontrakannya di daerah Kampung Kadinding Lebak, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang setelah meraup uang Rp300 juta dari para korbannya.
Pelaku meraup uang ratusan juta dari para calon pencari kerja dengan menjanjikan dapat masuk kerja di pabrik sepatu PT Nikomas Gemilang di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengungkapkan pihaknya menangkap pelaku setelah pihaknya menerima pengaduan dari 2 orang pencari kerja berinisial LE (28) warga Lampung dan SK (26) warga Kabupaten Serang.
"Pelaku menjanjikan kedua korban bisa bekerja di PT Nikomas Gemilang dengan iming-iming sejumlah uang," ungkapnya, Juma (12/7).
Dari laporan tersebut, Polres Serang melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan juga para korban.
"Beberapa kali petugas mendatangi kontrakannya namun tersangka selalu tidak ada di rumah. Tersangka IM baru bisa diamankan pada Sabtu 15 Juni kemarin di kontrakannya setelah mendapat informasi dari masyarakat," ujarnya.
Sementara itu Kasatreskim AKP Andi Kurniady menjelaskan penipuan dengan menjanjikan pekerjaan tersebut telah dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2021. Dan dari pengakuan tersangka dirinya sudah menipu 80 pencari kerja dengan meraup uang Rp 300 juta.
"Uang hasil kejahatan ini, dipergunakan tersangka untuk membayar cicilan rentenir, membeli peralatan elektronik serta untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Kasat reskrim mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah percaya jika ada tawaran bisa membantu mendapatkan pekerjaan dengan membayar oleh siapapun terlebih orang yang baru dikenal.
"Jangan mudah percaya dengan orang yang menjanjikan pekerjaan dengan iming-iming sejumlah uang. Jika mendapat tawaran pekerjaan lebih baik tanyakan status orang yang menawarkan pekerjaan itu kepada pihak perusahaan," katanya.