Nikita Didakwa Pasal Pencemaran Nama Baik dan ITE, Ini Kronologi Kasusnya
Sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa artis Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin kemarin. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa artis Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin kemarin. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelum persidangan dimulai, Hakim Ketua sempat menanyakan pada ibu tiga anak itu terkait kasus yang tengah dihadapinya.
-
Gaya apa yang ditampilkan Nikita Mirzani dalam pemotretan terbaru ini? Nikita Mirzani memperlihatkan sisi kecantikan yang segar dan natural, sesuai dengan estetika yang sedang populer. Dengan tema clean girl aesthetic, wajah Nikita terlihat begitu flawless dan bercahaya, disempurnakan dengan aksen fake freckles.
-
Kenapa Nikita Mirzani menantang netizen? Tapi ternyata, Nikita melanjutkan bahwa ia ingin menantang masyarakat untuk berani cantik dan berani bening, dan menyaksikan dirinya memberikan diskon besar-besaran untuk semua produk kecantikan Nikita Mirzani Beauty di sesi Shopee Live.
-
Tato apa yang dihapus Nikita Mirzani? Foto-foto yang diunggah di akun Instagram pribadinya menunjukkan Nikita Mirzani sedang menghapus tato yang bertuliskan nama putrinya, Laura atau yang biasa disapa Lolly.
-
Kenapa Nikita Mirzani sering menjadi sorotan media? Gaya bicaranya yang blak-blakan dan terkadang kontroversial menjadikannya sosok yang sering dibicarakan di media. Namun, perjalanan karier Nikita Mirzani tidak terlepas dari berbagai kontroversi. Ia sering terlibat perselisihan dengan sesama selebriti, dan kehidupan pribadinya kerap menjadi sorotan media.
-
Siapa yang berhasil dijemput Nikita Mirzani? Setelah berkonflik cukup lama, Lolly akhirnya berhasil dijemput oleh ibunya meskipun proses tersebut tidaklah mudah.
-
Siapa yang memuji penampilan Nikita Mirzani? Penampilan Nikita saat ini mendapat tanggapan positif dari netizen, banyak yang memuji. Meskipun telah mencapai usia 37 tahun dan memiliki tiga orang anak, disebutkan bahwa kecantikan Nikita semakin bertambah.
Pertama, hakim mempertanyakan kapan tepatnya Nikita Mirzani mulai menjalani penahanan terkait kasus yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.
"Lupa," ucap Nikita Mirzani menjawab pertanyaan hakim.
Lalu hakim juga menanyakan terkait kasus yang tengah dihadapi. Apakah wanita yang sudah tiga kali jadi janda itu tahu soal alasan dirinya diadili.
"Enggak mengerti," jawab Nikita Mirzani.
Mendengar jawaban dari Nikita Mirzani hakim hanya tersenyum, dan meminta JPU agar membacakan dakwaan agar Nikita Mirzani mengerti.
Dikutip dari Liputan6.com, Nikita menjadi terdakwa atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota. Di petikan dakwaan, Nikita didakwa dengan penerapan pasal alternatif. Pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, ketiga Pasal 311 KUHP.
Awal perseteruan Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda terungkap melalui surat dakwaan yang diunggah ke website resmi Pengadilan Negeri Serang. Nikita mengaku mendapatkan teror dengan datangnya kiriman bunga bertuliskan Askara Parasady Harsono yang merupakan suami dari Nindy Ayunda. Tidak cukup sampai di situ, pagar dan tembok rumah selebritas itu juga dicoret oleh orang tidak dikenal.
Teror yang diterima beraroma tudingan Nikita Mirzani dan Askara Parasady Harsono berselingkuh. Sedang di sisi lain, saat ini, Nindy Ayunda tengah menjalin asmara dengan Dito Mahendra.
Hal itu terlihat dalam unggahan surat dakwaan di sipp.pn-serang.go.id/index.php/detil_perkara dengan tanggal pendaftaran 07 November 2022, nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg, serta nomor surat pelimpahan B-5101/M.6.10/Eku.2/11/2022.
Karena kesal dengan teror yang diterimanya, terdakwa Nikita Mirzani melihat pemberitaan di media online tentang kasus pemukulan oleh Dito Mahendra ke petugas keamanan.
"Selanjutnya timbul niat terdakwa untuk menyampaikan kepada masyarakat perihal peristiwa tersebut dan dengan memanfaatkan ketenarannya sebagai public figure. Terdakwa mengimbau kepada kepolisian agar harus adil. Terdakwa kemudian secara tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa seizin maupun sepengetahuan dari saksi Mahendra Dito, mulai mencari foto-foto saksi Mahendra Dito di internet," begitu isi tulisan surat dakwaan.
Setelah Nikita mendapatkan foto Dito Mahendra, pada Minggu, 15 Mei 2022, sekitar pukul 15.10 WIB, Nikita mengunggah di akun medisosnya, @nikitamirzanimawardi_172. Foto kekasih Nindy Ayunda itu dibubuhi tulisan, 'namanya Dito Mahendra, oh ini yang lagi viral diberita online menganiaya security, Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior,' begitu tulisnya.
"Mengunggah foto-foto Saksi Mahendra Dito yang telah diedit sebelumnya melalui instastory (instagram story)," dikutip Selasa, 08 November 2022, pukul 16.09 WIB.
Masih di hari dan tanggal yang sama, sekitar pukul 15.44 WIB, selebritas itu juga mengunggah gambar ke instastory-nya. Foto Dito Mahendra diposting Nikita dan diberi tulisan, 'Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebegig sawah, yang di lakukan di rumah ibu kandungnya bebegig, kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini,' dikutip Selasa, 08 November 2022, pukul 16.12 WIB.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memperpanjang penahanan Nikita Mirzani selama 30 hari. Perpanjangan dilakukan sejak Senin, 7 November dan berakhir pada Selasa, 6 Desember 2022.
Perpanjangan penahanan selebritas itu dilakukan majelis hakim, jelang sidang perdana dilakukan pada Senin (14/11). Sedangkan, masa penahanan yang sebelumnya dilakukan Kejari Serang, akan berakhir pada Minggu, 13 November 2022.
Usai menjalani sidang, selebritas itu kembali masuk penjara di Rutan Klas IIB Serang. "Persidangan selanjutnya dilanjutkan 28 November 2022. Untuk jamnya, jadi kita jadwalkan jam 10.00 WIB. Dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan terdakwa dari kuasa hukum. Terdakwa kembali ke tahanan," ujar Ketua Majlis Hakim Dedi Ari Saputra, Senin (14/11).
Mendengarkan jadwal persidangan dilanjutkan dua pekan lagi, Nikita Mirzani mengaku sempat keberatan, karena harus menunggu waktu yang cukup lama.
"Kelamaan Yang Mulia," ujar Nikita.
Sementara itu, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita, memaparkan penilaiannya tentang pasal-pasal yang diuraikan jaksa.
Menurutnya, jaksa masih bingung dengan perbuatan yang dilakukan kliennya, karena pasal dalam dakwaan jaksa bersifat alternatif.
"Kalau saya bacakan, melanggar pasal 36 jo pasal 27 (3) jo 51 dan seterusnya. Kedua melanggar pasal 27 (3) jo pasal 45 (3), yang ketiga pasal 311. Itu dakwaan alternatif, atau, atau, atau. Artinya dakwaannya bingung," ujar Fahmi Bachmid usai sidang, di Pengadilan Negeri Serang.
Fahmi mengaku siap membongkar bagaimana kesalahan jaksa dalam menyusun dakwaan dalam eksepsinya di sidang selanjutnya. Bahkan Fahmi sangat yakin dengan eksepsinya.
(mdk/cob)