Notaris Tersangka Mafia Tanah Ibunda Dino Patti Djalal Diserahkan ke Kejaksaan
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 378 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 264 (1) juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Polisi melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan mafia tanah ibunda mantan Wamenlu Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berkas kasus atas nama Erlina Dwi Kurniawati yang merupakan seorang notaris tersebut diserahkan polisi pada Kamis (13/1) kemarin.
"Kejari Jaksel menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro atas nama tersangka Erlina Dwi Kurniawati," kata Kepala Kejari Jaksel, Nurcahyo, Sabtu (15/1).
-
Kapan kapal Dinasti Ming tenggelam? Para arkeolog meyakini bangkai kedua kapal ini berasal dari periode yang berbeda dari Dinasti Ming, sekitar tahun 1368-1664.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Kapan Awaloedin Djamin meninggal? Awaloedin Djamin meninggal dunia pada usia 91 tahun, tepatnya pada Kamis, 31 Januari 2019 pukul 14.55 WIB.
-
Kapan Rahmat mulai panen slada? Yang awalnya hanya panen 5 kilogram per hari, kini ia mampu sampai 1,9 ton per bulan. Profesi petani sebenarnya masih sangat prospek untuk didalami, terutama bagi kalangan muda. Jika ditekuni, bukan tidak mungkin bisa menghasilkan keuntungan berlipat seperti seorang pemuda asal Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah bernama Rahmatul Hafid. Rahmat awalnya mencoba peruntungan di bidang pertanian, bahkan dengan modal awal yang minim yakni Rp2 juta. Namun siapa sangka, hampir lima tahun menjalankan pertanian hidroponik slada produknya kini mampu terjual hingga 60 kilogram per hari.
-
Kapan Doa Tahlil dibaca? Pembacaan lafal tahlil juga dilakukan oleh masyarakat pada peringatan haul, arwahan (ruwahan) di bulan ruwah, akhir Sya’ban, akhir Ramadhan, saat kumpul keluarga, dan lain sebagainya.
-
Kapan Mahalini Raharja dan Rizky Febian bertunangan? Tidak main-main, pada 7 Mei 2023 lalu keduanya mantap melanjutkan hubungan yang lebih serius dengan menggelar acara lamaran yang dihadiri dua keluarga dan kerabat dekat.
Nurcahyo menjelaskan bahwa kasus ini berawal saat tersangka Erlina Dwi membuat akta jual beli rumah beserta tanah milik Zurni Hasyim Djalal, sesuai sertifikat hak milik tanpa sepengetahuan selaku pemilik tanah dan bangunan.
"Bahwa Erlina Dwi Kurniawati pada tanggal 22 April 2019 bertempat di Kantor Notaris/PPAT Erlina Dwi Kurniawati, SH yang beralamat di Wisma Perkasa Jl Buncit Raya No 21 J Jakarta Selatan, telah membuat Akta Jual Beli No 103 Tahun 2019," ujar dia. Dikutip Antara.
Tersangka melakukan aksinya seolah-olah terjadi praktik jual beli rumah milik Zurni Hasyim Djalal yang terletak di Jalan Sekolah Duta II Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Pondok Indah). Kemudian berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 103 Tahun 2019 tanggal 22 April 2019 tersebut, maka pada 2 Mei 2019, sertifikat hak milik berubah dari Zurni Hasyim Djalal sebagai penjual atas nama Vanda Gusti Andayani.
"Selanjutnya pada 27 Mei 2019, Vanda Gusti Andayani dan Ferryjanto menjual rumah dan tanah tersebut kepada Hendri Oktavianus seharga Rp 10 miliar, tanpa sepengetahuan Zurni Hasyim Djalal," kata Nurcahyo.
Nurcahyo menyebutkan, bahwa uang yang diterima Vanda Gusti Andayani dari Hendri Oktavianus sebagian ditransfer ke rekening Zurni Hasyim Djalal, seolah-olah sebagai uang muka pembayaran rumah sebesar Rp 1,9 miliar.
"Sisanya dibagi-bagi kepada Mustopa, Arnold, Sulfan Sauri, Dedi Rusmanto, Neneng Zakiah, beberapa orang lainnya serta untuk keperluan pribadi Vanda," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 378 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 264 (1) juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
Pensiunan Guru di Tangsel Cari Keadilan Soal Status Tanah Miliknya
Mantan Pegawai Honorer Kemenkeu jadi Gembong Pemalsuan Tanah di Bogor
DPR Yakini Kapolri Kantongi Strategi Berantas Kasus Mafia Tanah di Cakung
Korban Mafia Tanah dengan Tersangka Kadishub Depok Adalah Purnawirawan Mayjen TNI
4 Tersangka Mafia Tanah di Depok Tak Ditahan
Kasus Mafia Tanah, Bareskrim Polri Periksa Anggota DPRD Depok
Hari Ini, Bareskrim Periksa Kadishub Depok Sebagai Tersangka Kasus Mafia Tanah