Novel Baswedan Nilai OTT Cara Terbaik Berantas Korupsi: Bisa Dapat Bukti Objektif dan Enggak Bisa Mengelak
Selain pencegahan, menurut Novel, dalam menangani kasus korupsi juga dibutuhkan penindakan dalam bentuk OTT yang sudah mendarah daging di KPK.
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan KPK masih tetap diperlukan dalam pemberantasan rasuah. Selain pencegahan, menurut Novel, dalam menangani kasus korupsi juga dibutuhkan penindakan dalam bentuk OTT yang sudah mendarah daging di KPK.
"Sejauh ini upaya untuk OTT itu adalah yang terbaik ya. Karena kita bisa mendapatkan bukti secara objektif, secara langsung dan biasanya orang kalau kena OTT enggak bisa ngelak lagi," ujar Novel kepada wartawan, Senin (9/12).
Alasan lain OTT masih diperlukan menurut Novel, agar mencegah terjadinya kerugian negara. Novel mencontohkan soal OTT guna pencegahan tersebut.
"Kalau dalam suatu proyek contohnya, ketika ada suap dan di OTT, maka potensi kerugian yang bisa terjadi pada proyek itu jadi cegah dengan adanya OTT, jadi justru OTT ini baiknya," kata Novel.
Alasan Dukung OTT
Selain sebagai dasar penindakan dan mencegah terjadinya kerugian negara, Novel melihat dalam beberapa waktu ke belakang OTT juga sebagai salah satu cara ampuh KPK mengungkap kasus-kasus besar. Bahkan OTT juga dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terbukti berhasil mengungkap kasus suap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Selain tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat, menurut Novel, OTT itu berhasil membongkar keterlibatan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan temuan uang hampir mencapai Rp1 triliun dalam perkara suap Ronald Tannur.
"Artinya upaya untuk mengungkap kasus korupsi dengan konsisten, dengan objektif dan jujur ini menjadi hal penting dan itu akan menjadi berdampak besar dalam upaya penegakan hukum, penegakan antara pegangan korupsi," pungkas Novel.
Wacana Penghapusan OTT KPK
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan akan menutup OTT itu diutarakan dalam tes kelayakan dan kepatutan sebagai calon pimpinan KPK periode 2024-2029 di Komisi III DPR RI, Selasa (19/11). Tanak lebih dulu mengatakan bahwa OTT itu tidak tepat dilakukan.
"OTT menurut hemat saya kurang, mohon izin, walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti, tetapi berdasarkan pemahaman saya, OTT itu sendiri tidak pas, tidak tepat," kata Tanak.
Tanak lalu berjanji akan meniadakan kegiatan OTT. Pasalnya, dia menilai OTT tidak ada dalam KUHAP.
"Tetapi saya bisa jadi, mohon izin, Ketua, saya akan tutup, close, karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP. Karena tidak sesuai dengan KUHAP," ujar Tanak.