Novel Baswedan Tak Dapat Penjelasan Polri Alasan Penetapan 2 Tersangka Teror
"Begitu juga ketika perkara dilimpahkan ke penuntutan, saya bertanya hal serupa kepada jaksa penuntut, dan tidak pernah mendapat penjelasan," kata Novel.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku sejak awal pengungkapan kasus penyerangan air keras terhadap dirinya oleh Polri terdapat kejanggalan. Novel sempat bertanya kepada penyidik Polri alasan menetapkan Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis sebagai tersangka.
"Saya tanyakan apa yang mendasari penyidik Polri bisa menetapkan dua orang ini sebagai tersangka, apakah latar belakang atau pembuktian yang dimilikinya. Saya tidak pernah mendapat penjelasan terkait hal itu," ujar Novel dalam diskusi, Senin (15/6/2020).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Sejak kapan Soto Podjok Kediri eksis? Terdapat tempat nyoto legendaris di Kota Kediri, Jawa Timur. Kabarnya, warung ini sudah eksis sejak 1926 silam.
-
Kapan Mutiara Baswedan meraih gelar Sarjana Hukum? Ia berhasil meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 2020.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
Novel mengaku, dia mempertanyakan hal tersebut kepada penyidik Polri saat dirinya dimintai keterangan. Serupa dengan penyidikan, saat kasus ini berada di tangan jaksa penuntut umum, Novel mengaku sempat mempertanyakan hal yang sama kepada tim jaksa.
"Begitu juga ketika perkara dilimpahkan ke penuntutan, saya bertanya hal serupa kepada jaksa penuntut, dan tidak pernah mendapat penjelasan," kata Novel.
Novel menyatakan, pada saat dirinya dimintai keterangan dalam proses penyidikan, Novel mengaku telah memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya. Setiap fakta yang dia rasakan dan dia ketahui dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Hal-hal yang saya ketahui, hal-hal yang berkolerasi dengan bukti saya sampaikan dengan jelas, dengan terang, dengan deskripsi yang lengkap," kata Novel.
Sejatinya, menurut Novel, jika penyidik dan penuntut umum benar-benar menggunakan keterangan Novel dengan baik, maka tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut kepada Rahmat dan Kadir bisa memenuhi rasa keadilan. Namun, menurut Novel, tuntutan hanya membuatnya kecewa.
"Dan puncaknya adalah ketika kemudian dituntut satu tahun, bayangkan kalau pun perbuatan itu disebut penganiayaan, itu penganiayaan paling lengkap, kalau ancaman hukuman satu tahun untuk perkara se-ekstrem itu, maka bagaimana dengan penganiayaan lainnya, belum lagi kalau kita melihat saya diserang sebagai penyidik, petugas pemberantas korupsi, di sini bentuk perlindungan negara yang abai sekali," kata Novel.
"Tentutnya saya memandang bahwa hal ini perlu disikapi dengan serius, saya sudah menyampaikan protes dengan lugas, serius dan keras. Karena berbahaya sekali hal yang nyata ini dipermainkan," Novel menambahkan.
(mdk/ded)