Nusron Ungkap 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa Izin Selama 8 Tahun
Penyelesaian masalah terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) tuntas pada Desember.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkap, ada 537 perusahaan atau badan hukum kelapa sawit beroperasi tanpa mengantongi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Selama delapan tahun mereka menanam kelapa sawit di atas tanah negara tanpa izin.
Dia menargetkan penyelesaian masalah terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) tuntas pada Desember.
- Belum Beroperasi Pascaterbakar, Perusahaan Pakan Ternak Bekasi Diingatkan Tetap Bayarkan Hak Pegawai
- Nusron Wahid Terpilih Jadi Ketua Pansus Angket Haji
- Hampir Setahun Berstatus Tidak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha BPR Sumatera Barat
- Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
"Targetnya sampai Desember ini harus selesai," kata Nusron di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10).
Nusron menjelaskan, hal ini terjadi dikarenakan adanya perubahan aturan yang merupakan dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Berdasarkan UU 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pada Pasal 42 disebutkan, kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan dan usaha pengolahan hasil perkebunan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perkebunan apabila mendapatkan hak atas tanah dan atau izin usaha perkebunan.
Namun, Nusron mengungkapkan, pada 27 Oktober 2016, pasal tersebut dibatalkan oleh MK.
"Pasal ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Yang kemudian berubah menjadi kalimat "dan atau" menjadi dan. Ataunya dihapus. Karena "dan ataunya" berubah menjadi "dan", maka berarti setiap yang menanam kelapa sawit yang budidaya itu harus, satu punya IUP perkebunan, satu punya HGU. Nah, akibat keputusan itu ada 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak punya HGU," tuturnya.
"Berarti sejak tahun 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, 2023, 2024. Selama 8 tahun ya. Selama 8 tahun yang bersangkutan itu menanam di atas tanah negara tanpa izin," sambung Nusron.
Nusron tengah berkonsultasi dengan Jaksa Agung untuk menentukan sanksi atau denda yang akan dijatuhkan kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
"Ini yang lagi saya konsultasikan kepada Jaksa Agung. Apakah orang menanam di atas tanah negara, jutaan hektare selama 8 tahun itu masuk perbuatan melanggar hukum atau tidak," ucapnya.
Sedangkan, untuk pengenaan sanksi atau denda terhadap perusahaan-perusahaan tersebut sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kemudian yang sudah kadung menanam, mereka ini dendanya dikenakan berapa? Apakah sifatnya dendanya itu bagi hasil? Apakah dendanya dihitung sewa? Selama 8 tahun atau bagaimana? Kita serahkan sama juru hitungnya. BPKP," pungkasnya.