Nyalon pakai ijazah palsu, kades hasil Pilkades Ogan Ilir dibui
Nyalon pakai ijazah palsu, kades hasil Pilkades Ogan Ilir dibui. Tersangka dilaporkan melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah saat mengikuti Pilkades serentak. Berkas perkara tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kayuagung, Ogan Komering Ilir.
Setelah melakukan penyidikan kelengkapan berkas pemeriksaan kasus dugaan ijazah palsu, Polisi menjebloskan AH (49), Kepala Desa Lebung Jangkar, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ke penjara. Tersangka terpilih dalam pemilihan kepala desa serentak Oktober 2016.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Agus Sunandar mengungkapkan, kasus tersebut ditangani Polsek Pemulutan sejak beberapa bulan terakhir. Tersangka dilaporkan melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah saat mengikuti Pilkades serentak. Dalam ajang demokrasi tingkat desa itu, tersangka berhasil menang dan dilantik menjadi kades Lebung Jangkar periode 2017-2022.
-
Kapan Masjid Istiqlal diresmikan? Pembangunan Masjid Istiqlal berlangsung selama 17 tahun sebelum akhirnya diresmikan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 22 Februari 1978, dengan pemasangan prasasti di area tangga pintu As-Salam.
-
Kapan Panca Wijaya Akbar menjabat sebagai Bupati Ogan Ilir? Pasangan ini terpilih untuk menjalankan pemerintahan di Kabupaten Rokan Ilir periode 2021-2026 mendatang.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa yang dimaksud dengan sholat isyroq? Salat sunah isyroq adalah salat sunah yang dilaksanakan ketika matahari terbit setinggi tombak (10-15 menit setelah matahari terbit), yaitu pada awal waktu dhuha.
-
Kapan Masjid Jami Assuruur diresmikan? Masjid ini masih mempertahankan bentuk bangunannya sejak diresmikan pada 1874.
-
Apa isi dari surat izin tersebut? Dengan ini saya selaku orang tua/wali murid dari : Nama : Kelas : Alamat :NISN : Memberitahukan bahwa anak saya tersebut diatas tidak dapat mengikuti pelajaran seperti biasa pada hari ini, Senin, 09 Januari 2023 dikarenakan sakit. Oleh karena itu, kami memohon pada Bapak/Ibu Guru Wali Kelas XI-B agar memberikan izin.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ada dugaan tersangka menggunakan ijazah palsu," ungkap Agus kepada merdeka.com, Selasa (6/6).
Berkas perkara tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kayuagung, Ogan Komering Ilir. Barang bukti berupa berkas pencalonan, ijazah paket A (setara SD), dan ijazah paket B (setara SMP) juga diserahkan ke kejaksaan. Tersangka dikenakan Pasal 362 (2) KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
"Berkasnya sudah tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan tadi pagi," ucapnya.
(mdk/noe)