Nyambi jadi kurir sabu-sabu buat napi, sipir di Nusakambangan dibayar Rp 5 juta
Kepada polisi, Suyatmoko mengaku diberi upah Rp 5 juta untuk jasanya sebagai kurir sabu bagi napi. Pengakuannya, baru sekali ini dia menjadi kurir sabu.
Seorang sipir di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kembangkuning Nusakambangan, Suyatmoko (55) ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap. Dia kedapatan 'nyambi' sebagai kurir sabu-sabu bagi narapidana.
Polisi menemukan satu paket klip besar berisi sabu seberat 25 gram di rumah Suyatmoko, Desa Kuripan Kidul, Kecamatan Kesugihan, kabupaten Cilacap.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Apa saja jenis narkoba yang disita di Makassar? Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar," sebutnya, .
-
Mengapa Pemprov Jateng mendorong kolaborasi dalam pemberantasan narkoba? Pemerintah Provinsi (Pemprov)Jawa Tengah mendorong kepada semua pihak, untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas narkoba di wilayahnya. Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Kenapa Ngirab di Cirebon dilakukan? Dipercaya, tradisi ini bisa membawa keberkahan dan keselamatan, terutama jika dilakukan di hari Rabu terakhir bulan Safar.
-
Siapa yang memimpin pemberantasan jaringan narkoba FP? Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan, jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun. “Dari penangkapan ini kita bisa melihat kerjasama ciamik Bareskrim Polri tidak hanya dengan institusi dalam negeri tapi juga polisi negara tetangga yang sangat efektif dan tajam. Ini prestasi yang luar biasa ” ujar Sahroni dalam keterangan (12/9).
Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengatakan sipir tersebut diketahui hendak memasukkan sabu-sabu ke dalam lapas. Sabu-sabu tersebut merupakan pesanan napi. Sabu-sabu itu berasal dari Jakarta.
"Sebelum barang tersebut masuk ke dalam lapas, pelaku berhasil kita tangkap di kediamannya pada Senin (11/6) kemarin," kata Djoko di Mapolres Cilacap, Rabu (13/6).
Kepada polisi, Suyatmoko mengaku diberi upah Rp 5 juta untuk jasanya sebagai kurir sabu bagi napi. Pengakuannya, baru sekali ini dia menjadi kurir sabu.
"Ini berawal dari kecurigaan masyarakat. Kasus kita kembangkan dari paket yang biasa diterima pelaku. Paket menggunakan bungkus makanan untuk mengelabui," kata Djoko.
Di dalam lapas Nusakambangan, polisi juga menangkap Rasiwan (38), narapidana Narkotika. Saat dilakukan penggeledahan di kamar 4 Blog B 2 Lapas Narkotika Nusakambangan, Senin (11/6), ditemukan sembilan plastik berisi sabu seberat 45 gram. Selain itu, polisi juga menemukan 1 unit timbangan digital dan sejumlah barang lain.
"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan dua kasus ini," kata Djoko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman di atas 5 tahun.
(mdk/noe)