Nyaris di-SP3, Sitok Srengenge akhirnya tersangka pencabulan
Penetapan tersangka terhadap Sitok di luar dugaan sejumlah pihak, mengingat kasus ini sebelumnya ingin dihentikan.
Setelah hampir setahun mandek, kasus Sitok Srengenge yang menghamili RW, mahasiswi Universitas Indonesia (UI), akhirnya berlanjut. Kemarin penyair liberal itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan akhirnya polisi menemukan dua alat bukti sehingga kemarin melalui mekanisme gelar perkara Sitok Srengenge ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Senin (6/10).
Penetapan tersangka terhadap sastrawan kondang di Komunitas Salihara ini di luar dugaan sejumlah pihak, mengingat polisi sebelumnya sudah memberikan sinyal penghentian (SP-3) kasus yang mangkrak nyaris setahun ini .
"Kami akan (keluarkan) SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) karena harus ada kepastian hukum," kata Heru pada 8 September lalu.
Berikut 4 fakta penetapan tersangka Sitok Srengenge:
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Kapan perubahan dalam interaksi seksual menjadi tanda selingkuh? Perubahan dalam interaksi seksual, baik berupa penurunan maupun peningkatan yang tidak biasa, dapat menjadi indikasi adanya perselingkuhan dalam sebuah hubungan. Apabila pasangan tiba-tiba menunjukkan kurangnya minat atau sebaliknya, menunjukkan gairah yang berlebihan, ini bisa menjadi petunjuk adanya orang ketiga.
-
Bagaimana rangsangan payudara memengaruhi gairah seksual wanita? Sebuah penelitian oleh Roy Levin dari University of Sheffield dan Cindy Meston dari University of Texas menemukan bahwa merangsang payudara atau puting payudara meningkatkan gairah seksual sekitar 82 persen dari wanita yang diikutsertakan dalam penelitian tersebut.
-
Apa saja titik-titik rangsangan yang bisa memicu gairah seksual? Dalam hubungan intim, ada banyak cara untuk meningkatkan gairah dan kenikmatan, salah satunya adalah dengan menyentuh area tertentu di tubuh yang dikenal sebagai zona erogen. Zona erogen adalah area tubuh yang sangat sensitif terhadap rangsangan seksual dan dapat menimbulkan sensasi kenikmatan atau rangsangan ketika disentuh. Mengetahui titik-titik ini tidak hanya akan membuat pengalaman bercinta menjadi lebih menyenangkan, tetapi juga membantu kita lebih mengenal tubuh pasangan dengan lebih baik.
-
Mengapa pelaku melakukan kekerasan seksual? Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan.
Sitok dijerat 3 pasal sekaligus
Ditetapkan sebagai tersangka, penyair liberal Sitok Srengenge dijerat dengan tiga pasal pidana sekaligus. Dari pasal yang dituduhkan kepadanya, Sitok terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Tersangka diancam Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 286 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan, 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan," papar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Senin (6/10).
Penetapan tersangka Sitok didahului pemeriksaan belasan saksi
Penyidik Polda Metro Jaya tidak sembarangan menetapkan Sitok Srengenge sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan, kejahatan asusila dan perbuatan tidak menyenangkan. Penyair kondang di Komunitas Salihara itu dijerat setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.
"Ada 11 saksi yang diperiksa," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Senin (6/10).
Belasan saksi itu, papar Heru, di antaranya ahli kriminologi, ahli pidana, psikolog, psikiater, dan antropologi hukum.
Sitok Srengenge belum ditahan
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan pihaknya belum akan menahan Sitok Srengenge menyusul penetapan tersangka penyair liberal itu atas kasus dugaan pencabulan, kejahatan asusila dan perbuatan tidak menyenangkan.
Namun demikian, penyidik segera memanggil Sitok dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Segera, hari ini kita akan melakukan pemanggilan. Kita lihat dulu nanti apakah perlu untuk ditahan atau tidak," kata Heru di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Senin (6/10).
Keterlambatan hasil keterangan ahli bikin kasus Sitok mandek
Penyair liberal Sitok Srengenge akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan, kejahatan susila dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI), RW. Sebelum penetapan tersangka, kasus ini sempat terkatung-katung selama hampir setahun.
"Hampir setahun melakukan pemeriksaan, ini karena kita memerlukan keterangan ahli atau saksi ahli dari pihak yang kompeten untuk memberikan masukan tentang unsur-unsur pasal yang disangkakan. Khususnya pada kalimat tidak berdaya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Senin (6/10).
Heru menyatakan lamanya proses penyidikan juga disebabkan oleh keterlambatan hasil keterangan ahli psikologi. Keterangan psikologi tersebut berada di tangan polisi sekitar September 2014.
"Keterangan ahli psikologi keluarnya memang agak terlambat. Baru keluar bulan September kemarin (2014)," terang dia.