OC Kaligis akui bantu Geri tangani gugatan Pemprov Sumut di PTUN
"Itu yang kerjain Geri. Sampai sekarang berkasnya saya tidak tahu."
Tersangka Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) mengakui kalau dirinya membantu Yagari Bhaskara alias Geri untuk menangani gugatan Pemprov Sumut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Namun, dia membantah jika dirinya disebut otak dari pemberian suap kepada hakim tersebut.
"Saya cuma teken aja. Geri jalanin sendiri, saya bantu ahli keterangan saja," kata OC Kaligis usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (15/7).
OC Kaligis mengklaim kalau dirinya tidak mengetahui proses pemberian suap kepada hakim tersebut. Menurut dia, penanganan gugatan Pemprov itu dikerjakan oleh Geri sendiri.
Ketua Mahkamah Partai NasDem itu membantah jika dirinya ikut campur dalam menangani gugatan tersebut. "Itu yang kerjain Geri. Sampai sekarang berkasnya saya tidak tahu. Dari Geri semua itu," kilahnya.
Tak sampai disitu, Kaligis kembali menepis jika dirinya mengetahui adanya permintaan uang dari hakim PTUN. Dia mengaku tidak pernah menyuruh Geri pergi ke Medan untuk memberikan uang suap tersebut.
Padahal, dari informasi yang dihimpun, Kaligis ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dijebloskan ke jeruji besi di rutan Guntur lantaran diduga berperan dalam kasus tersebut. Dia disebut-sebut sebagai otak di balik pemberian suap kepada hakim PTUN. Tak hanya itu, kabarnya OC Kaligis lah yang memerintahkan anak buahnya Geri untuk mengantarkan uang ke tiga hakim PTUN tersebut.
Gugatan Pemprov Sumut ke PTUN Medan dibuat atas nama Kepala Biro Kuangan Ahmad Fuad Lubis atas perintah Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Disinyalir gugatan itu untuk menyelamatkan nasib Gatot yang diduga tersangkut kasus dugaan korupsi APBD Sumut, tahun 2011, 2012, dan 2013. Sejumlah pejabat Pemprov Sumut pun disebut-sebut ikut terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
Sehingga, Gatot dan koleganya menyewa jasa OC Kaligis sebagai pengacara untuk menangani perkara tersebut. Dalam proses gugatan itu, Pemprov Sumut kabarnya membutuhkan dana yang cukup banyak. Termasuk dana yang dimaksudkan untuk mengkondisikan hakim PTUN agar mengabulkan gugatan Pemprov Sumut.
Untuk memenuhi kebutuhan itu, dana dikumpulkan dari sejumlah Kepala SKPD yang dikoordinir oleh Tim TAPD Pemprov Sumut. Sampai akhirnya gugatan Pemprov Sumut dikabulkan Hakim PTUN Medan dengan Nomor: 25/G/2015/PTUN-Medan, yang diberikan kepada Kuasa Penggugat (Pemprov Sumut) OC Kaligis, Rico Pandeirot, Julius Irwansyah, Yagari Bhastara, Guntur, Anis Rifal, dan R Andika.
Baca juga:
Tolak diperiksa KPK, OC Kaligis minta kasusnya segera disidangkan
Diperiksa KPK, OC Kaligis ngaku anak buahnya beri suap hakim PTUN
NasDem gelar rapat bahas OC Kaligis, ada opsi bakal dinonaktifkan
NasDem tak beri bantuan hukum ke OC Kaligis
Yang muda yang bikin kantor pengacara
Klien yang baik cenderung cari pengacara baik
KPK siap ladeni gugatan praperadilan OC Kaligis
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.