OC Kaligis ngotot minta rekening yang diblokir KPK dibuka
"Rekening saya minta dibuka yang mulia, itu saya mohon. Karena itu tidak berkaitan dengan perkara ini," kata OC Kaligis.
Sidang perkara dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan dengan terdakwa OC Kaligis kembali digelar di Pengadilan Tipikor. Kali ini sidang beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum OC Kaligis.
Sebelum membacakan eksepsi, dalam sidang OC Kaligis kembali memohon kepada Majelis Hakim agar memerintahkan pihak KPK mengembalikan rekening di sejumlah bank yang disita. Dia mengklaim rekening yang diblokir KPK tidak berkaitan dengan kasus yang menjeratnya.
"Rekening saya minta dibuka yang mulia, itu saya mohon. Karena itu tidak berkaitan dengan perkara ini," kata OC Kaligis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Sumpeno pun meminta tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. "Soal rekening sudah disampaikan melalui keterangan tertulis. Kami minta tangapan PU (Penuntut Umum)," ujar Hakim Sumpeno.
Menanggapi Majelis Hakim, Jaksa Yudi Kristiana mengatakan jika pihaknya akan lebih dulu berkoordinasi dengan penyidik. Untuk itu, dia meminta Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu untuk memutuskan permintaan OC Kaligis tersebut.
"Begini yang mulia, karena ini sudah disampaikan di persidangan (sebelumnya). Nanti saya sampaikan ke penyidik, jadi mohon waktu satu minggu," ungkap Jaksa Yudi.
Namun, OC Kaligis bersikukuh ingin rekeningnya untuk diaktifkan kembali. Kepada Majelis Hakim, ayah dari artis Velove Vexia itu meminta Majelis Hakim bisa memutuskan permohonannya.
"Mohon maaf yang mulia, ini soal nasib orang. Dia enggak makan gimana? Saya mohon dengan sangat yang mulia," jawab OC Kaligis.
Mendengar permintaan OC Kaligis yang sedikit memaksa, Hakim Sumpeno lantas memutuskan untuk mengabulkan permintaan JPU KPK yang meminta waktu untuk berkoordinasi dengan penyidik.
"Jadi kita tunggu penjelasan dari tim penyidik soal pemblokiran rekening ini. Kita juga belum bisa memutuskan," tandas Hakim Sumpeno.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Baca juga:
Kaligis ajukan izin besuk 257 orang, minta blokir rekening dibuka
KPK endus ada suap dalam hak interpelasi Gubernur Gatot
KPK panggil Jupanes Karwa ungkap peran Gubernur Gatot di kasus PTUN
Diperiksa KPK, Gatot ngaku dicecar soal interpelasi
Datang ke KPK, Ketua DPRD Sumut diduga diperiksa soal kasus Gatot