Ogah divonis mati, Wawan si pembunuh Sisca Yofie ajukan PK
Wawan sebelumnya diputus MA hukuman mati.
Sejak divonis pada November 2014 lalu oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, salah satu terdakwa penjambret Fransisca Yofie alias Sisca Yofie, yakni Wawan belum juga inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Wawan alias Awing yang divonis mati di tingkat Mahkamah Agung (MA), akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Adapun Ade sang joki saat kejadian yang divonis 20 tahun sudah menerima.
Kuasa hukum terdakwa Wawan, Dadang Sukmawijaya mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu salinan putusan dari MA terkait vonis hukuman mati tersebut.
"Setelah itu ada baru kita akan ajukan PK. Sambil menunggu beberapa pembuktian," katanya di Bandung, Rabu (9/9).
Wawan yang dalam dakwaan disebut menyeret korban Sisca Yofie, semula divonis hukuman seumur hidup oleh PN Bandung dan diperkuat dengan putusan dari PT Jabar. Namun akhirnya MA menjatuhi hukuman lebih berat, yakni hukuman mati kepada Wawan.
Menurut dia, hukuman mati terlalu berat untuk ukuran kasus yang menimpa kliennya. Banyak kasus lain yang sama berat tapi tidak diberi hukuman maksimal.
"Banyak yang hanya hukuman penjara saja," ungkapnya.
Dengan diajukannya PK, dia berharap kliennya tersebut bisa mengembalikan hukuman penjara. "Harapannya ya maksimal seperti semula. (hukuman seumur hidup)," ujarnya.