Ogah Pakai Masker, 40 Bule di Bali Terjaring Razia
Sebanyak 40 bule di Bali didenda masing-masing Rp 1 juta lantaran bandel tidak mengenakan masker. Mereka umumnya terjaring dalam razia yang digelar Satpol PP dari Bulan Maret hingga April 2021.
Sebanyak 40 bule di Bali didenda masing-masing Rp 1 juta lantaran bandel tidak mengenakan masker. Mereka umumnya terjaring dalam razia yang digelar Satpol PP dari Bulan Maret hingga April 2021.
"Iya, 40 orang WNA, giat itu dari (tanggal) 21, 22, 23, 26 Maret dan 4 April total 40 WNA didenda Rp 1 juta," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat dihubungi, Senin (5/4).
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Apa yang dilakukan Satpol PP di Lumajang? Petugas juga memergoki pemuda bersama 2 orang wanita dalam satu kamar.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Di mana kejadian pemerasan terhadap turis asing oleh polisi Nigeria terjadi? Hal tersebut terjadi ketika seorang turis wanita asal Belanda mengendarai sepeda motor menuju Abuja, Nigeria.
-
Bagaimana nasib dua polisi yang terlibat dalam pemerasan terhadap turis asing di Nigeria? “Kedua petugas yang dipecat tidak akan dituntut di pengadilan karena mereka bukan petugas terlatih di Kepolisian Nigeria.”
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
Dia menerangkan, yang paling banyak dilanggar oleh para bule tersebut tidak mengenakan masker. "Yang paling iya tidak pakai masker. Sekarang kita menentukan dari sisi tidak pakai masker. Kalau di tempat-tempat usaha dan restoran dari segala macam isinya kan tidak lebih dari 50 persen. Sesuai dengan peraturan gubernur 50 persen maksimal," imbuhnya.
Para bule tersebut, saat terkena sidak atau giat dari tim gabungan alasannya bermacam-macam. Mulai dari lupa membawa masker, mengaku tidak tahu atau tidak mengerti aturannya, dan ada juga yang tidak percaya Covid-19.
"Alasan macam-macam, alasan klasik, iya ada yang tidak percaya. biasalah," imbuhnya.
"Untuk denda Rp 1 juta yang pertama yang kedua Rp 1 juta dan deportasi. Bagi yang tak mampu bayar yang bawa identitas kita panggil ke kantor untuk melunasi menebus identitasnya yang kita tahan. Bagi yang tidak membawa identitas dan tidak bawa uang ditahan oleh imigrasi di rumah binaan," ujar Darmadi.
Baca juga:
Kelakuan Bule India di Bali, Ogah Bayar Makan dan Palak Pengunjung Warung
Terjaring Razia Masker, 10 WNA di Kuta Didenda Masing-Masing Rp1 Juta
Satpol PP Cari Keberadaan Bule yang sering Mengemis di Badung Bali
6 WNA di Kuta Bali Didenda Rp 1 Juta karena Tak Pakai Masker
Menko Luhut: Bali Jangan Hanya Andalkan Turis Saja
Tak Bayar Denda Rp 1 Juta, WNA Pelanggar Prokes di Bali Terancam Deportasi