Olly Dondokambey: Enggak ada nama saya di tuntutan korupsi e-KTP
Olly Dondokambey: Enggak ada nama saya di tuntutan korupsi e-KTP. Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey membantah seluruh fakta persidangan yang terkuak terkait korupsi proyek e-KTP. Dia juga meyakini namanya tidak tercantum pada surat tuntutan milik dua terdakwa Irman dan Sugiharto.
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey membantah seluruh fakta persidangan yang terkuak terkait korupsi proyek e-KTP. Dia juga meyakini namanya tidak tercantum pada surat tuntutan milik dua terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Biarin saja. Enggak ada nama saya, kalau dakwaan ada, tapi tuntutan tidak ada," ujar Olly seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/7).
Sambil berlalu meninggalkan gedung KPK, mantan wakil ketua Banggar DPR periode 2009-2014 itu juga menampik keterangan para saksi yang menyebutkan dirinya menerima uang Rp 5,9 triliun.
"Enggak ada, kan di pengadilan sudah saya jelaskan," ujarnya singkat.
Seperti diketahui, dalam pusaran korupsi e-KTP sejumlah nama anggota DPR tercantum dalam surat tuntutan milik dua terdakwa kasus ini. Salah satunya Olly Dondokambey.
Sesuai dengan surat dakwaan sebelumnya, pada surat tuntutan Irman dan Sugiharto menyebut nama politisi PDI-Perjuangan itu menerima uang dari proyek tersebut sebesar USD 1.200.000.
Nasib serupa menyeret nama Ganjar Pranowo yang diduga turut serta menerima uang 'kongkalikong' dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha sekaligus tersangka atas kasus ini. Politisi yang bernaung di bawah payung PDI-Perjuangan itu diduga menerima uang USD 520.000 namun berdasarkan kesaksian para saksi, dalam surat tuntutan Ganjar dianggap telah menerima uang USD 500.000.
Baca juga:
KPK bakal periksa saksi-saksi di kasus e-KTP secara maraton
Kasus e-KTP, KPK tak tutup kemungkinan periksa Setya Novanto lagi
Ganjar dan Olly penuhi panggilan KPK terkait kasus korupsi e-KTP
Alasan Ganjar tak laporkan adanya dugaan kongkalikong e-KTP
KPK tegaskan pengembalian uang korupsi tak akan hapus pidana
-
Apa yang dilakukan Gubernur Olly Dondokambey dalam Konas XVI FKPKB PGI? Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey yang juga Ketua Forum Komunikasi Pria Kaum Bapa Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (FKPKB PGI) terpilih periode 2023-2028 menghadiri ibadah agung pertemuan raya Konsultasi Nasional (Konas) XVI FKPKB PGI yang berlangsung di Stadion Maesa Tondano, Kabupaten Minahasa, Sabtu (9/9).
-
Siapa yang memuji Gubernur Olly Dondokambey? Manjurnya taktik tiki taka Gubernur Olly Dondokambey membangun perekonomian Sulut diakui oleh duetnya Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw.
-
Bagaimana Gubernur Olly Dondokambey mengapresiasi para pendiri KGPM? Lebih jauh, Gubernur Olly juga mengapresiai khusus para pendiri KGPM yang juga merupakan tokoh bangsa diantaranya; AA Maramis, Sam Ratulangi dan tokoh lainnya. "Mr AA maramis salah satu pendiri KGPM. Terima kasih kepada KGPM uang telah menjadi host dalam Konas FKPKB PGI tahun ini," terangnya.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Mengapa Gubernur Olly Dondokambey berterima kasih kepada Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw? Atas nama pemerintah dan FKPKB PGI mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wakil Gubernur yang juga Ketua Panitia Steven O.E. Kandouw. Kami bersyukur acara berlangsung baik karena tuntunan dan campur tangan Tuhan Yesus,"
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.