Ombudsman DKI Sebut TNI Copot Baliho Rizieq Berpotensi Maladministrasi
Menurut Teguh, serahkan saja penurunan baliho kepada Satpol PP. Sesuai aturannya, Satpol PP berwenang memberikan surat peringatan 1, 2, dan 3 terhadap si pemasang.
Ketua Ombudsman perwakilan DKI Jakarta, Teguh P Nugroho menilai bahwa penurunan baliho Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab oleh anggota TNI berpotensi maladministrasi. Pasalnya, urusan iklan luar ruang merupakan kewenangan Satpol PP.
"Ya jelas, terkait dengan baliho, spanduk, atau iklan luar ruang itu kan diatur oleh perda, peraturan daerah. Nah penyidik untuk pelanggaran di daerah itu kan Satpol PP. Maka memang ada potensi maladministrasi yang dilakukan oleh TNI ketika melakukan penurunan baliho atau iklan ruang luar lainnya," tutur Teguh saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (21/11).
-
Apa yang dilakukan TNI terkait kasus Imam Masykur? Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan proses hukum terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran tindak pidana.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Siapa yang menunjuk Jenderal M Jusuf sebagai Panglima TNI? Presiden Soeharto selalu punya pertimbangan saat memilih Panglima TNI. Tidak selalu melewati jalur reguler seperti yang lazim dilakukan saat ini. Atau menunjuk satu dari kepala staf angkatan. Saat memilih Jenderal M Jusuf menjadi Panglima TNI tahun 1978 pun Soeharto mengejutkan banyak pihak.
-
Kenapa gudang amunisi TNI dianggap rahasia? Sehingga, tidak bisa sembarang orang bisa mengetahui terkait gudang amunisi tersebut.“Kan orang juga nggak tahu di situ ada gedung munisi. Nggak tahu (orang), karena gudang munisi kan sifatnya rahasia tertutup dia,” ujarnya.
Menurut Teguh, serahkan saja penurunan baliho kepada Satpol PP. Sesuai aturannya, Satpol PP berwenang memberikan surat peringatan 1, 2, dan 3 terhadap si pemasang.
"Kalau yang membuat baliho membandel, tidak mau mencabut, Kepala Satpol PP tinggal menyampaikan ke Gubernur bahwa ada pihak-pihak tertentu yang tidak mau menyabut baliho, kami kesulitan menangani itu, nanti di rapat Forkominda itu gubernur meminta bantuan kepada polisi," jelas dia.
Lebih lanjut, untuk urusan daerah baik TNI dan Polri tetap perlu ingat bahwa ada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda) dengan kepala daerah sebagai pimpinannya. Untuk itu, sangat penting koordinasi dan jangan saling merasa memiliki kewenangan lebih.
"Kita lihat apakah ada permintaan dari Satpol PP terkait pengamanan baliho ini kepada aparat penegak hukum. Dalam hal ini kan untuk perbantuan bukan dari Pangdam dulu sebenarnya, karena untuk pengamanan di wilayah kota itu kan kewenangan polisi. Jadi yang diperbantukan pertama itu kepolisian. Kalau yang masang masih membandel kan bisa dikenakan pasal melawan petugas," Teguh menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Ratusan Polisi dan Satpol PP di Palembang Copot Baliho Rizieq
Politikus PDIP Nilai Wapres Ma'ruf Amin Tidak Perlu Temui Rizieq
KSP soal Pangdam Jaya Copot Baliho Rizieq: TNI Merasa Aparat Pemerintah Dilecehkan
Sekjen Golkar: Saatnya Negara Tegas pada Kelompok yang Picu Perpecahan
Tertibkan Baliho Rizieq Shihab, Ini Deretan Sikap Tegas Pangdam Jaya Mayjen Dudung