Ombudsman RI Ungkap Biang Kerok Sebabkan Minyak Goreng Langka dan Mahal
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengungkap penyebab minyak goreng yang mahal dan langka beberapa hari belakangan ini. Menurut dia, hal ini terjadi karena distributor hingga produsen belum memiliki mekanisme dagang yang kuat.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengungkap penyebab minyak goreng yang mahal dan langka beberapa hari belakangan ini. Menurut dia, hal ini terjadi karena distributor hingga produsen belum memiliki mekanisme dagang yang kuat.
Oleh sebab itu, ada pihak-pihak tertentu yang menggunakan kelemahan aturan itu untuk mencari keuntungan lebih.
-
Di mana Kemendag menjajaki peluang pasar minyak goreng Indonesia? Hal ini disampaikan Atdag Kairo M. Syahran Bhakti S saat mengunjungi perusahaan ekspor dan impor El Tawheed di Fayoum, Mesir, Rabu (3/1) bersama delegasi Kedutaan Besar RI (KBRI) Kairo.
-
Bagaimana Kemendag menggenjot potensi pasar minyak goreng Indonesia di Timur Tengah? "Kunjungan lapangan (field visit) ke perusahaanekspor dan impor El Tawheedmerupakan bentukkomitmen pemerintah untuk menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia.
-
Apa yang digunakan untuk membersihkan tumpahan minyak? “Taburkan tepung pada minyak yang tumpah. Jenis tepungnya bisa apa saja.” tulisnya dalam video itu. Namun, pada video tersebut @itsmenuf terlihat memakai tepung beras.
-
Kapan minyak goreng akan membeku? Minyak goreng yang membeku biasanya terjadi pada saat berada pada suhu ruang yang lebih dingin, yaitu di bawah 24 derajat celcius.
-
Siapa yang mendirikan kilang minyak di Sungai Gerong? Setelah berdirinya kilang minyak oleh Shell, tak lama kemudian menyusul perusahaan Stanvac asal Amerika yang ikut mendirikan kilang minyak di Sungai Gerong pada tahun 1926.
-
Apa itu Minyak Inti Sawit? Minyak inti sawit atau yang juga dikenal dengan sebutan palm kernel oil adalah minyak nabati yang diekstraksi dari biji (inti) buah kelapa sawit (Elaeis guineensis).
"Pertama, di aspek yang kita lihat bahwa pengaturan dari pengelolaan distribusi kewenangan antara produsen dan distributor, para regulatornya belum bisa diatur sedemikian kuat. Sehingga, masih ada pihak-pihak yang menggunakan peluang ini mencari keuntungan," kata Najih, saat ditemui di Kantor Ombudsman Perwakilan Bali, Selasa (22/3).
Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendekatan kepada pemerintah agar regulasi yang merugikan masyarakat bisa segera diperbaiki dan diubah. Dengan demikian masyarakat tak lagi dirugikan.
"Sebenarnya, untuk produksi minyak itu secara teknis kita itu tidak ada masalah. Tetapi yang ada kendala adalah itu di aspek ketidakadilan di dalam pengelolaan, banyak pengelolaan lebih digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan industri dan keluar (diekspor)," ujarnya.
Sementara, lanjut dia, kebutuhan dalam negeri tidak diberi regulasi yang memadai.Dampaknya, para produsen lebih memilih untuk ekspor minyak goreng ketimbang menjualnya di dalam negeri.
“Kita ingin kembalikan supaya kebutuhan dalam negeri itu diberikan porsi yang lebih adil dibandingkan kebutuhan yang keluar. Ini memang kebutuhan produsen mulai dari biaya produksi dan sebagainya itu menuntut mereka untuk dibuat regulasi yang adil," sambungnya.
Najih menambahkan, untuk harga minyak goreng kendati sudah diserahkan ke pasar, masyarakat tetap harus diberikan subsidi oleh pemerintah.
"Menurut saya, untuk masyarakat harus tetap diberikan subsidi yang memadai. Sehingga bisa membantu ekonomi masyarakat. Harga harus yang paling bisa dijangkau tidak pakai standar harga yang memberatkan masyarakat," ujarnya.
(mdk/rnd)