Orang Meninggal Jadi Tersangka, YLBHI Khawatir Masyarakat Makin Tak Percaya Hukum
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pihak kepolisian untuk menghentikan proses hukum terhadap enam tersangka laskar Front Pembela Islam (FPI) atas insiden bentrokan di Tol KM 50 Jakarta-Cikampek.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pihak kepolisian untuk menghentikan proses hukum terhadap enam tersangka laskar Front Pembela Islam (FPI) atas insiden bentrokan di Tol KM 50 Jakarta-Cikampek.
Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur menilai, bila proses hukum terus dilanjutkan, bisa merusak prinsip negara hukum dan masyarakat semakin tidak percaya kepada hukum.
-
Apa itu Ngarak Panganten di Bekasi? Ngarak Panganten sendiri merupakan salah satu prosesi dari keseluruhan rangkaian pernikahan adat di Bekasi.Biasanya warga setempat bebas menentukan akan memakai adat Sunda atau Betawi yang sama-sama kental di sana. Terpenting, prosesi Ngarak Panganten harus dimasukkan sebagai salah satu urutan rangkaian pernikahan di wilayah Bekasi.
-
Kenapa Ngarak Panganten dilakukan di Bekasi? Tradisi Ngarak Panganten sendiri memiliki maksud yang baik bagi kedua pengantin, yakni mengenalkan pernikahan mereka sehingga tidak timbul fitnah.Ini sekaligus untuk menjunjung budaya lokal Betawi yang kental dan agamis.
-
Kenapa Firaun beribadah? Di Mesir kuno, negara dan agama saling terkait erat. Firaun dipandang sebagai perantara antara alam fana dan alam ketuhanan. Karena keterlibatan dalam ritual dan ibadah seperti itu merupakan inti dari kehidupan seorang firaun Mesir.
-
Kapan benua ini tenggelam? Sekitar 70.000 tahun yang lalu, daratan luas yang kini tenggelam di lepas pantai Australia kemungkinan pernah ditinggali setengah juta manusia.
-
Kapan Betandak Dangkong dipertunjukkan? Tarian tersebut biasanya akan ditampilkan ketika peringatan hari-hari besar Islam dan hari peringatan nasional.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
"Agar tidak semakin merusak prinsip negara hukum dan juga tidak membuat masyarakat semakin tidak percaya hukum. Pada akhirnya, ini bukan hanya tentang kasus 6 orang anggota FPI, tetapi tentang bagaimana Indonesia sebagai Negara Hukum yang tegas disebutkan oleh Pasal 1 ayat (3) Konstitusi tegak dan berlaku," kata Isnur dalam keteranganya, Kamis (4/3).
Apalagi, lanjut Isnur, penetapan tersangka kepada enam laskar FPI sangatlah janggal. Lantaran bertentangan dengan pengaturan dan prinsip hukum acara pidana. Sebagaimana Pasal 77 KUHP yang menyebutkan apabila kewenangan menuntut pidana dihapus, jika tertuduh meninggal dunia.
"Ini tentu berbahaya jika dianggap sebagai sebuah standar penegakan hukum. Jika Mengikuti 'permainan' kepolisian dalam kasus enam orang FPI maka seharusnya Kepolisian juga meneruskan kasus Soeharto dan lain-lain," ujarnya.
Terlebih, Isnur menyampaikan, dalam ketentuan hukum acara pidana seorang tersangka masih memiliki hak untuk membela diri dan membantah tuduhan. Sedangkan dalam kasus ini, para tersangka keenam laskar FPI telah meninggal.
"Dalam ketentuan hukum acara pidana juga dijelaskan bahwa tersangka memiliki serangkaian hak untuk membela diri dan membantah tuduhan, mengajukan saksi yang meringankan, hak atas bantuan hukum dan lainnya. Maka bagaimana pula tersangka bisa melakukan hal-hal terkait haknya ini," tambahnya.
Kabareskim Akan Keluarkan SP3
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan pihaknya akan menghentikan perkara pada insiden bentrokan di Jalan tol KM 50 Jakarta- Cikampek. Termasuk penetapan tersangka terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang telah meninggal dunia.
"Ya nanti akan dihentikan," kata Agus ketika ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/3).
Agus menjelaskan untuk penghentian kasus tersebut pihaknya akan mengeluarkan SP3, karena keenam laskar FPI sudah meninggal yang maka secara otomatis starus hukumnya hilang.
"Nanti kita (keluarkan) surat perintah penghentian penyidikan bang karena tersangka meninggal dunia," ujar Agus.
Di satu sisi, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Andi Rian menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan enam orang Laskar FPI yang terlibat dalam insiden baku tembak dengan polisi di Jalan tol KM 50 Jakarta- Cikampek sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Andi saat dihubungi merdeka.com, Kamis (4/3).
Andi menjelaslan penetapan tersangka, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari hasil penyelidikan insiden baku tembak yang terjadi pada akhir Desember tahun lalu.
"Sudah, penyidikkan menetapkan tersangka berdasarkan fakta-fakta materil. Masa ada kejadian pengeroyokan tidak ada tersangkanya, korbanya ada," katanya.
Atas hal itu, Andi mengatakan keenam anggota laskar FPI itu ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan tindak kekerasan sebagaimana Pasal 170 KUHP jo. Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang- undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 214 KUHP.
Sebagaimana diketahui bahwa Enam Laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.
Menurut hasil keterangan dari kepolisian, ditembaknya enam laskar FPI tersebut karena mereka menyerang petugas dengan senjata api dan senjata tajam.
(mdk/rnd)