Orang Tua Pinangki Meninggal, Sidang Pembacaan Pledoi Ditunda Rabu
Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara atas kasus penerimaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Djoko Tjandra.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menunda sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan, dari mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Senin (18/1). Penundaan itu karena berita duka orang tua Pinangki yang meninggal dunia.
"Iya ditunda, papanya (orang tua Pinangki) meninggal," kata pengacara Pinangki, Aldres Napitupulu saat dikonfirmasi, Senin (18/1).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Siapa saja yang dekat dengan Jaka Tingkir? 2 Jaka udah punya akun Instagram sendiri, tapi jarang update. Umurnya sekarang 18 tahun. 3 Jaka, meskipun nggak ikutan ke dunia hiburan kayak om-om atau sepupunya, tapi gantengnya Jaka ini bisa jadi model nih. 4 Bisa dilihat di foto yang diunggahnya, Jaka sangat fotogenic. Nggak heran dia sering dapat pujian ganteng dari netizen. 5 Jaka emang demen banget sama olahraga, jadi gak heran deh badannya tinggi dan cakep! 6 Attila bangga banget punya anak-anak yang keren! Dia ngunggah foto ini pas lagi ngucapin ulang tahun ke-18 buat Jaka. 7 Jaka juga akrab sama anggota keluarga yang lain. Dia suka banget ikutan kumpul-kumpul dan foto-foto bareng mereka.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
Atas meninggalnya orang tua Pinangki, Aldres menyampaikan maka majelis hakim telah menunda sidang dengan agenda nota pembelaan sampai dengan Rabu (20/1). Kemudian Pinangki pun dipersilahkan majelis hakim untuk melayat ke rumah duka.
Sebelumnya, eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara atas kasus penerimaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Djoko Tjandra. Pinangki juga dituntut membayar denda Rp500 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan," ucap Jaksa Yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor, Senin (11/1).
Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan tuntutan Pinangki akibat ia merupakan aparat penegak hukum yang tidak mendukung prpgram pemerintah dalam rangka memberantas KKN.
Sementara hal meringankan Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. "Terdakwa mempunyai anak berusia 4 tahun," ujar Jaksa.
Isi Dakwaan
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Rabu (23/9) Pinangki didakwa menerima USD 500.000 dari Djoko Tjandra atas upaya fatwa MA, supaya saat Djoko pulang ke Indonesia tidak perlu menjalani hukuman 2 tahun penjara. Djoko merupakan buronan Kejaksaan Agung atas kasus hak tagih Bank Bali.
Dalam keterangannya di persidangan, jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku diajak pengusaha yang juga teman Djoko Tjandra bernama Rahmat untuk menemui Djoko Tjandra untuk membahas kasus hukum, sedangkan sebaliknya Rahmat mengaku Pinangki-lah yang meminta Rahmat untuk dipertemukan dengan Djoko Tjandra.
"Saya tetap pada keterangan saya bahwa yang mengajak itu adalah Pak Rahmat karena saya juga tidak tahu Pak Rahmat kenal dengan Pak Djoko, jadi beliau (Rahmat) karena menurut Pak Rahmat, Pak Djoko itu mau menyerahkan diri, jadi membutuhkan seorang 'lawyer'," kata Pinangki melalui sambungan video conference dalam sidang pemeriksaan saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/1).
Pertemuan yang dimaksud Pinangki adalah pertemuan pada 12 November 2019 di The Exchange 106 Kuala Lumpur, Malaysia antara Pinangki Sirna Malasari, Rahmat dan Djoko Tjandra. Namun Rahmat berkata sebaliknya, Pinangki-lah yang ingin menemui Djoko Tjandra.
"Pak Djoko Tjandra tidak pernah minta bantuan ke saya untuk masalah perkara jadi saya kasih tahu Pak Djoko Tjandra kalau Pak Djoko Tjandra mau temui ya saya ketemukan saja, tidak ada Pak Djoko minta 'Pak Rahmat bantu saya masalah hukum', tidak, tidak pernah ada," kata Rahmat.
Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
(mdk/ray)