Orangtua David Mengajukan Perlindungan Korban ke LPSK, Ini 'Fasilitas' yang Didapat
Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) datang menjenguknya Cristalino David Ozora (18), korban penganiayaan oleh anak Pejabat Pajak Mario Dandy Satrio (20).
Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) datang menjenguknya Cristalino David Ozora (18), korban penganiayaan oleh anak Pejabat Pajak Mario Dandy Satrio (20). Dalam pertemuan itu pihak LPSK sekaligus menjelaskan ke pihak orangtua David perihal hak-hak yang akan didapatkannya.
"Hari ini kita ketemu orangtuanya, untuk menyampaikan hak-hak korban dalam konteks perlindungan saksi dan korban, bisa medis, psikologis dan itu sudah kita sampaikan kepada keluarga korban," ungkap wakil ketua LPSK, Achmadi saat ditemui di RS Mayapada, Jakarta, Senin (27/2).
-
Kapan Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Dimana Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Kapan Anang Hermansyah dan Krisdayanti akan bertarung di Pemilu? Krisdayanti diketahui akan kembali bertarung untuk merebut kursi parlemen dalam Pemilu 2024 melalui Dapil Jawa Timur V. Sementara itu, Anang Hermansyah akan berjuang untuk mendapatkan suara di Dapil V Kabupaten Bogor.
-
Di mana Danny Kosasih meninggal? Ia menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, pada Kamis malam (5/9/2024) WIB.
-
Kapan Danny Pomanto akan mengumumkan calon pengganti dirinya sebagai ketua tim pemenangan Ganjar-Mahfud? "Sudah ada nama. Nanti diumumkan resmi. Saya lagi koordinasi dengan ketua-ketua partai, saya rapat dulu. Sekalian saya mundur, tetap kita di situ tapi mencegah konflik," kata dia.
-
Di mana Mario Maurer dan Davika Hoorne dijemput oleh penggemar? Setibanya di bandara, Mario dan Mai sudah disambut oleh para penggemar.
Achmadi menjelaskan perihal perlindungan tidak dapat dilakukan tanpa izin. Terlebih dalam kasus ini, David merupakan korban yang dikategorikan masih di bawah umur.
Namun dalam hal ini, dikarenakan pihak orangtua David yang mengajukan secara langsung ke LPSK. Otomatis sudah mengantongi izin.
"Justru kita harus ketemu dengan orang tua, karenakan masih di bawah umur jadi harus izin dari orang tua, kalau masih di bawah umur itu harus ada izin dari orang tua, kita ketemu langsung," tuturnya.
Lebih lanjut, terkait dengan pengajuan perlindungan orangtua David ke LPSK. Achmadi menyebut pihaknya saat ini masih berproses.
Sebelumnya, Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, kedatangan pendamping korban dari LBH Ansor itu bermaksud mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu.
“LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pascaaksi kekerasan fisik yang dideritanya,” katanya dalam keterangannya, Sabtu (25/2).
Kehadiran LBH Ansor yang mendampingi keluarga korban dan beberapa orang saksi itu diterima langsung Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK.
Menurut perwakilan LBH Ansor, permohonan diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara. Selain itu, pihak korban menginginkan kejadian ini harus diusut tuntas dan para tersangka dapat dihadirkan ke muka peradilan untuk pertanggungjawaban perbuatannya.
(mdk/ded)