Ormas asing wajib patuh hukum di Indonesia
Organisasi masyarakat (ormas) asing harus patuh dengan hukum dan ketentuan yang berlaku, untuk menghormati kedaulatan NKRI serta membawa manfaat bagi masyarakat Indonesia. Tak hanya itu, mereka juga perlu menghormati nilai sosial dan budaya masyarakat.
Organisasi masyarakat (ormas) asing harus patuh dengan hukum dan ketentuan yang berlaku, untuk menghormati kedaulatan NKRI serta membawa manfaat bagi masyarakat Indonesia. Tak hanya itu, mereka juga perlu menghormati nilai sosial dan budaya masyarakat.
"Namun dalam menjalankan hak asasi dan kebebasannya secara individu maupun kolektif, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia lainnya dan wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang," kata La Ode Ahmad dalam Rapat Teknis Kemitraan Ormas Asing, di Hotel Red Top, Jakarta Pusat, Rabu (22/11).
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana Desa Kemudo terletak? Desa Kemudo di Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, berbagi inspirasi. Wilayah tersebut telah berhasil memupuk perekonomian warganya melalui pengolahan limbah industri yang berdiri di sana.
-
Di mana Desa Kedungmulyo berada? Salah satu desa yang dilalui deretan Pegunungan Kendeng itu adalah Desa Kedungmulyo yang berada di Kecamatan Sukolilo, Pati.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
-
Dimana saja lokasi kemacetan yang paling parah di Jakarta? Kondisi kemacetan lalu lintas kendaraan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta
Dirinya menambahkan, perlu untuk adanya kesamaan kesamaan pemahaman dan persepsi terkait kebijakan/regulasi pengaturan ormas yang didirikan orang asing. Mengingat, dinamika perkembangan organisasi kemasyarakatan semakin kompleks menuntut pengaturan dan pengelolaan yang juga komprehensif.UU 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Perpu 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan oleh Warga Negara Asing ditujukan supaya keberadaan organisasi kemasyarakatan dapat memiliki pedoman dan aturan yang lebih baik sehingga dapat memberikan manfaat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara bahkan dimata Internasional.
Hasil pendataan secara nasional sampai dengan 20 November 2017, pertumbuhan jumlah Ormas cukup besar saat ini, yaitu 359.861 Ormas, baik yang terdaftar di Kemendagri, Kemenkumham dan Kemenlu.
Perkembangan jumlah Ormas yang cukup besar tersebut tentunya menuntut tata kelola organisasi kemasyarakatan semakin baik sehingga bisa ikut berpartisipasi dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, serta menjaga dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lanjut La Ode, Kementerian Dalam Negeri sebagai poros pemerintahan nasional dan koordinator dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah memiliki tugas dan peran strategis dalam melakukan koordinasi dan fasilitasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Melalui Rapat Teknis Kemitraan Ormas Asing diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan sinergitas untuk menyamakan pandangan/persepsi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah tentang kemitraan dan pengawasan Ormas Asing di Indonesia," tuntasnya.
Baca juga:
Kesbangpol Provinsi Riau gelar rakor bahas sinkronisasi program dan kegiatan 2018
Ditjen Polpum akan beri penghargaan kepada ormas yang ikut membangun bangsa
Kemendagri gelar diskusi soal aliran kepercayaan di kolom agama e-KTP
Ditjen Polpum Kemendagri terus gaungkan partisipasi perempuan di Pemilu 2019
Kemendagri sebut masih ada ASN tak paham kebijakan pemerintah