Ormas yang lakukan sweeping saat Ramadan akan ditindak tegas
Ormas yang lakukan sweeping saat Ramadan akan ditindak tegas. Setijo Nugroho menyatakan, jika imbauan itu tidak dilakukan dan mereka tetap nekat melakukan sweeping ke sejumlah tempat di wilayah hukum Polrestabes Semarang, pihaknya akan menindak tegas.
Wakapolrestabes Semarang AKBP R Setijo Nugroho Hasto mengimbau kepada organisasi masyarakat (ormas) untuk tidak melakukan sweeping ke tempat hiburan malam atau lokalisasi selama bulan Ramadan.
"Untuk Ormas apapun kami mengimbau untuk tidak melakukan sweeping dengan berbagai alasan dan dalih apapun selama Ramadan," tegas AKBP Setijo Nugroho usai acara pemusnahan miras di Mapolrestabes Semarang Jalan Dr Sutomo, Kota Semarang, Jateng Jumat (26/5).
Setijo Nugroho menyatakan, jika imbauan itu tidak dilakukan dan mereka tetap nekat melakukan sweeping ke sejumlah tempat di wilayah hukum Polrestabes Semarang, pihaknya akan menindak tegas.
"Akan kami redam. Kalau nantinya ditemukan unsur pidana seperti merusak dan memukul tentunya akan kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku," terang dia.
Setijo Nugroho menerangkan, jika larangan untuk melakukan sweeping berikut sanksinya sudah ada dalam Pasal 59 undang-undang nmor 17 tahun 2013 tentang ormas. Dalam salah satu pasalnya berbunyi ormas dilarang melakukan tindakan yang menyerupai apa yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Sudah jelas ada payung hukumnya. Sekali lagi kami harap tidak melakukan sweeping, toh sebelumnya kami juga sudah melakukan sosialisasi agar sweeping tidak dilakukan," terangnya.
Setijo Nugroho membeberkan, kalau ormas mengetahui ada tindakan yang dinilai melanggar aturan hukum silakan laporkan ke Polsek atau Polrestabes.
"Silakan lapokan nanti biar kami yang menindaklanjutinya juga," jelasnya.
Setijo Nugroho menjelaskan, terkait batas waktu operasional tempat hiburan malam di Kota Semarang sudah ada edaran resmi terkait ketentuannya dari pemerintah Kota Semarang yang ditandatangi langsung oleh Wali Kota Semarang Hedrar Prihadi.
"Kalau ada yang melanggar batas waktu yang sudah ditentukan ya laporkan saja," ucapnya.
Setijo Nugroho menambahkan, jika pihaknya bersama pemerintah Kota Semarang akan menindak tegas ormas yang masih nekat melakukan sweeping saat perayaan ramadan nanti.
"Kalau masih berbuat nekat, sanksi awal teguran dari Kesbanglimas yang bisa mengarah ke pembubaran ormas tersebut. Kalau nantinya ditemukan unsur pidana kami yang akan tangani proses pidananya," pungkasnya.
Baca juga:
Polda Metro Jaya larang aksi sweeping di bulan Ramadan
Kasus perusakan dan penganiayaan di Social Kitchen selesai 22 Mei
Kapolda Jabar siap tindak ormas yang nekat sweeping saat Ramadan
Polda Metro imbau ormas tak gelar sweeping saat Ramadan
Usai penggerebekan gay di Jakut, ormas diminta tak lakukan sweeping
-
Apa yang dirasakan saat Ramadan berakhir? Seiring dengan terbenamnya matahari di akhir Ramadan, kita merasakan campuran perasaan yang sulit diungkapkan dengan kata-kata.
-
Kapan Kampung Ramadan Sanden berlangsung? Acara itu digelar di Jalan Trunojoyo, Sanden, selama satu minggu mulai dari tanggal 23-31 Maret 2024.
-
Apa yang dilakukan Pertamina di bulan Ramadan ini? Pertamina bersama Kementerian BUMN kembali menyelenggarakan kegiatan Safari Ramadan BUMN 2024, di Yayasan Pondok Pesantren Al Wathoniyah 43, Kelurahan Rorotan, Jakarta Utara, pada Kamis, 21 Maret 2024.
-
Kapan Pasar Ramadan di Imogiri berlangsung? Acara tersebut digelar mulai tanggal 11 Maret hingga 6 April 2024.
-
Kapan puasa Ramadhan dijalankan? Sesuai dengan namanya, puasa ini dikerjakan pada saat memasuki bulan Ramadhan.
-
Apa yang dimaksud dengan puisi menyambut Ramadan? Puisi menjadi sarana yang indah untuk mengekspresikan kegembiraan, kerinduan, dan antusiasme menyambut bulan Ramadan. Kata-kata yang dipilih dengan penuh perhatian dapat menciptakan atmosfer yang khusyuk dan mendalam, membangkitkan semangat beribadah dan merenungkan makna spiritualitas.