OTT Hakim PN Jaksel, KPK Sita 45 Ribu Dolar Singapura
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Penyidik mengamankan SGD 45 ribu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Penyidik mengamankan uang dalam mata uang dolar Singapura sejumlah 45.000.
"Ada sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini. Dari perhitungan awal sekitar 45 ribu (Dolar Singapura)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/11).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Dimana tugas KPPS dilakukan? Dalam pelaksanaan Pemilu, KPPS bertugas untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran proses pemungutan suara.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Petugas Polsek Denpasar Selatan mengamankan sejumlah barang bukti di TKP. Bukti yang diamankan berupa KTP, kartu nikah, dompet warna cokelat, Kartu Indonesia Sehat, kartu vaksin covid, dan kabel catok rambut warna hitam yang dipakai melilit leher korban.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
Febri menuturkan tim mengamankan enam orang yang terdiri dari, hakim, pegawai di PN, dan pengacara dalam OTT ini. Menurut dia, enam pihak yang diamankan tersebut masih menjalani proses pemeriksaan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan.
"Dari 6 orang tersebut, terdapat hakim, pegawai di PN dan Advokat," ucap Febri.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut OTT kali ini berkaitan dengan penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Tangkap Tangan 6 Orang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ketua KPK: Kalau Tenaga Cukup, Kita OTT Tiap Hari Bisa
Banyak Kepala Daerah Pendukung Jokowi Kena OTT, Ini Reaksi Istana
Miris Banyak Kepala Daerah Ditangkap KPK, Sandiaga Sebut Karena Ongkos Politik Tinggi
Cegah Korupsi Kepala Daerah, NasDem Konsisten Terapkan Politik Tanpa Mahar